Ibu Korban Persetubuhan Anak di Belu Buka Suara: Tak Ada Uang 500 Juta, Kami Hanya Ingin Keadilan!

BERITA, DAERAH, HUKRIM1121 Views

Foto ilustrasi : ibu korban meminta keadilan dan Bantah isu terima kompensasi sebesar Rp 500 juta dari terlapor 

BELU, NTT,Mediatihar.com – Keluarga ACT (16), remaja yang menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum di Polres Belu hingga tuntas.

Pihak keluarga membantah keras rumor yang menyebut mereka telah menerima uang kompensasi sebesar Rp500 juta dari pihak terlapor.

​Ibu korban, RB, memberikan klarifikasi langsung guna menepis spekulasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, kabar tersebut murni merupakan kesalahpahaman komunikasi dan tidak pernah terjadi secara faktual.

​”Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Isu seolah-olah menerima Rp500 juta itu sama sekali tidak benar,” tegas RB saat ditemui di Mapolres Belu, Senin (26/1/2026).

​RB juga menyampaikan permohonan maaf kepada tim kuasa hukumnya atas kegaduhan yang sempat muncul. Ia memastikan bahwa pendampingan hukum yang ia terima berjalan profesional dan membantah tudingan adanya praktik “main dua kaki” dalam penanganan kasus ini.

​Di balik proses hukum yang berjalan, RB mengungkapkan kondisi memprihatinkan sang putri. Akibat peristiwa tersebut, ACT mengalami trauma mendalam hingga terpaksa putus sekolah sementara waktu.

​”Harapan saya semoga prosesnya cepat supaya anak saya bisa bersekolah kembali. Sejak kejadian itu, dia belum masuk sekolah karena masih trauma,” ungkap RB dengan nada getir.

​Ia juga mengimbau netizen untuk berhenti melakukan perundungan (bullying) terhadap anak maupun keluarganya di media sosial. RB menekankan bahwa fokus utama keluarga saat ini adalah memulihkan mental korban dan mencari keadilan.

​Kasus yang melibatkan tiga terlapor berinisial RM, PK, dan R ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 19 Januari 2026. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan tim penyidik tengah bekerja ekstra mengumpulkan alat bukti.

​”Kasus ini terus dikembangkan. Sejauh ini lebih dari lima saksi telah diperiksa. Setiap keterangan akan dikonfrontir dengan bukti lapangan untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa,Senin(19/01/26).

​Berdasarkan pantauan mediatihar.com di lokasi pada Senin (26/1), korban didampingi ibu, Yayasan Kasih Panti Asuhan (YKPA), Pekerja Sosial (Peksos) Belu, serta kuasa hukum, menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Unit PPA Satreskrim Polres Belu.

​Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. “Kami mengikuti seluruh proses yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindak tegas para pelaku,” pungkas RB.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *