Pemusnahan Barang Bukti 26 Perkara di Kejari Belu,Mulai dari Narkotika hingga Kejahatan Umum

BERITA, DAERAH, HUKRIM513 Views

ATAMBUA,Mediatihar.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menggelar pemusnahan barang bukti dari 26 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Senin, 8 Desember 2025.

​Kegiatan pemusnahan ini berlangsung aman dan tertib di halaman belakang Kantor Kejari Belu, Jalan R. Suprapto, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL).

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Johannes H. Siregar, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belu dan Malaka, termasuk:​Sekretaris Daerah (Sekda) Belu (mewakili Bupati Belu)​Sekda Malaka (mewakili Bupati Malaka),​kepala Pengadilan Negeri Atambua,​Komandan Kodim 1605/Belu,Dansatgas RI-RDTL Sektor Timur,​Kapolres Belu dan Kapolres Malaka,​Kepala Bea dan Cukai Belu
​Bawaslu Kabupaten Malaka,​BPOM Atambua,Komnas HAM Kabupaten Belu,​Para Kasi jajaran Kejari Belu.

​Kajari Johannes H. Siregar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil putusan Pengadilan untuk perkara tindak pidana umum tahun 2025 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

​“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan untuk 26 perkara yang sudah inkracht,” terang Kajari Belu.

​Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap segala hal yang tidak diinginkan terkait potensi penyalahgunaan barang bukti. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digurinda.

​Secara simbolis, pemusnahan dilakukan oleh Kajari Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kasat Narkoba Polres Belu, Kasat Reskrim Polres Malaka, dan pejabat dari BPOM Atambua.


​Dalam kesempatan tersebut, Kajari Belu juga menghimbau masyarakat untuk mengetahui dan mengantisipasi jenis-jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Belu, yang mencakup wilayah Kabupaten Belu dan Malaka.

​Disebutkan bahwa tren perkembangan tindak pidana yang dominan meliputi penganiayaan, pencabulan, pencurian, dan penganiayaan antar masyarakat.

​“Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pengamanan dapat ditingkatkan,” tutupnya.

​Beliau berharap kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka dapat meningkat, sehingga kegiatan antar masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan damai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *