Kejari TTU Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Pemilu KPUD TTU

BERITA, DAERAH, HUKRIM1342 Views

TTU, Mediatihar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Jumat (17/10/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2023–2024.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, setelah memperoleh izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:

1. Kantor KPUD Kabupaten TTU, yang terletak di Kecamatan Kota Kefamenanu.
2. Rumah Saksi O.S., yang juga berada di Kecamatan Kota Kefamenanu.
3. Rumah Saksi O.B., yang berlokasi di Kecamatan Kota Kefamenanu.
4. Rumah Saksi O.N., yang juga terletak di Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, S.H., serta tim penyidik Kejari TTU.

Fokus utama dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan dokumen dan surat-surat penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU. Dokumen-dokumen yang berhasil diperoleh akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.

Kajari TTU, Firman Setiawan, menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penyidikan. Kami pastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Kajari Firman Setiawan.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, antara lain:

– Markup pada tiket pesawat dan tagihan hotel.
– Pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah dan tidak lengkap.
– Pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc.
– SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tidak sah.
– Kelalaian pejabat terkait dalam melakukan verifikasi dokumen.
– Pengabaian terhadap tindak lanjut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Serangkaian perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

Upaya ini dilakukan untuk mengungkap secara jelas dan terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Pemilu di KPUD TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan tegas, profesional, dan transparan.