
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menggeledah enam lokasi berbeda terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024. Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini mendapat pengawalan ketat dari personel Kodim 1605/Belu,kamis(17/9/26).
Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis S. Oematan, mengungkapkan sasaran penggeledahan meliputi kediaman mantan pimpinan DPRD Belu serta tiga tempat penyedia barang dan jasa (katering).
”Lokasi yang digeledah yaitu rumah mantan Ketua DPRD Belu periode 2019–2024, rumah mantan Wakil Ketua I, rumah mantan Wakil Ketua II yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD, serta tiga tempat penyedia katering,” ujar Cornelis.
Adapun tiga lokasi penyedia katering tersebut tersebar di Kelurahan Sukabiren (dua lokasi) dan Kelurahan Lidak (satu lokasi).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyediaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu tahun anggaran 2021–2023, serta satu unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Kasi Intel Kejari Belu, Budi Raharjo, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 WITA untuk mengamankan barang bukti demi memperkuat proses penuntutan.
”Dari seluruh lokasi, kami mengamankan dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan pembuktian tindak pidana tersebut,” kata Budi didampingi Kasi Pidsus di Kantor Kejari Belu usai penggeledahan.
Cornelis menegaskan bahwa seluruh pemilik rumah maupun pihak katering yang digeledah saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi lantaran perkara ini berkaitan langsung dengan fasilitas tunjangan kesejahteraan individu.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari luar pihak Sekretariat DPRD. Pemeriksaan maraton akan dilanjutkan mulai pekan depan menyasar penyedia jasa, pihak Sekretariat DPRD, hingga mantan Sekretaris Dewan (Sekwan).
”Mantan Sekwan sudah kami periksa sebelumnya, tetapi akan ada pemeriksaan tambahan. Untuk tiga pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024, jadwal pemeriksaannya pada hari Rabu,” tambah Cornelis.
Mengenai penetapan tersangka, Kejari Belu menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dan berfokus pada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Selama proses penggeledahan, seluruh pihak dinilai kooperatif.
”Kami kumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya. Ketika alat bukti sudah cukup dan lengkap, baru kami melangkah ke penetapan tersangka agar proses hukum berjalan kuat,” tegas Cornelis.
Pihak Kejari Belu juga memohon dukungan masyarakat agar penanganan kasus korupsi ini berjalan transparan dan tuntas.
”Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat Belu agar proses hukum yang sedang kami jalankan ini berjalan dengan baik, profesional, serta objektif,” tutup Budi.