Penggeledahan Rumah Cypri Temu: Penyidik Sita 15 Dokumen, Kuasa Hukum Buka Suara

BERITA, DAERAH, HUKRIM16 Views
Ket: Rumah kediaman Cyprianus Temu Mantan Wakil Ketua II DPRD Belu periode 2019–2024 di geledah Kejari Belu (foto:MT)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu kembali melancarkan penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu Tahun Anggaran 2021–2023, Kamis (17/9/2026).

​Kali ini, jaksa penyidik menyasar kediaman mantan Wakil Ketua II DPRD Belu periode 2019–2024, Cyprianus Temu, yang berlokasi di Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Cypri Temu saat ini kembali terpilih sebagai anggota DPRD Belu periode 2024–2029 dari Fraksi NasDem dan menjabat sebagai Ketua Komisi III.

​Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 11.13 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Belu, Cornelis S. Oematan, didampingi Kasi Intel Budi Raharjo, serta mendapat pengawalan ketat dari personel TNI Kodim 1605/Belu.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam operasi hari ini tim penyidik Kejari Belu dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penggeledahan di kediaman Cypri Temu di Wekatimun, sementara Tim II menyisir kediaman pihak penyedia katering di wilayah Sukabiren, Kelurahan Rinbesi.

​Penasehat Hukum Cyprianus Temu, Jemi Haekase, yang mendampingi jalannya penggeledahan mengonfirmasi bahwa penyidik menyita sedikitnya 15 berkas atau dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

​”Tentu kami beranggapan ini adalah hal yang lumrah dan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam proses penyidikan untuk menghimpun bukti-bukti. Sepanjang penggeledahan tadi, penyidik juga sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Jemi Haekase kepada wartawan di lokasi usai penggeledahan.

​Jemi menambahkan, pihak penyidik sempat berniat menyita barang elektronik dan satu unit kendaraan roda empat, namun dibatalkan setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi di lapangan.

​”Kalau laptop tadi setelah diperiksa ternyata tidak ada kaitannya dengan perkara. Selain itu, sempat ada perdebatan mengenai satu unit mobil Fortuner. Penyidik akhirnya menunda penyitaan kendaraan tersebut karena mobil itu dibeli secara cash pada tahun 2020, sehingga APH belum menemukan korelasi hukum yang tepat untuk menyitanya,” terang Jemi.

​Lebih lanjut, Jemi menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan dan siap menguji nilai pembuktian tersebut pada tahapan hukum selanjutnya.

​”Atas nama Pak Sipri, kami mengapresiasi proses hukum ini. Ini adalah kewenangan APH yang harus dijalankan dan kita hormati bersama. Mengenai korelasi bukti-bukti yang diambil, tentu nanti ada tempatnya tersendiri untuk menguji hal tersebut,” pungkasnya.

​Penggeledahan di kediaman Cypri Temu merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pro-justitia yang telah dimulai penyidik Kejari Belu sejak awal pekan ini.

​Sebelumnya, pada Senin (14/9/2026) pagi, tim penyidik Pidsus Kejari Belu menggeledah Kompleks Kantor Sekretariat DPRD Belu. Dalam penggeledahan di Ruang Sekretariat, Ruang Keuangan, dan Ruang Persuratan tersebut, jaksa berhasil mengamankan 32 barang bukti yang terdiri dari 29 dokumen/surat penting, dua unit laptop, serta satu unit komputer PC.

​Pada hari yang sama, Senin (14/9/2026) siang, penyidik juga menyisir kediaman SF di Kelurahan Lidak, RT 003/RW 001. SF merupakan pihak ketiga penyedia katering untuk pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024. Dari lokasi tersebut, jaksa menyita sejumlah buku tabungan dan berkas administrasi penyaluran belanja makan-minum.

​Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan jaksa guna mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran makan, minum, dan kesejahteraan rumah tangga pimpinan wakil rakyat di Belu. ***