
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM – Pekerja Sosial (Peksos) Pendamping, Nurani Endang Koy, membantah keras tudingan intimidasi terhadap korban anak di bawah umur (16) dalam sidang kasus dugaan persetubuhan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B.
Endang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya di dalam ruang sidang murni merupakan bentuk penenangan psikologis, bukan tekanan fisik maupun verbal seperti yang dituduhkan oleh pihak keluarga korban.
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya meremas tangan korban untuk memberikan tekanan, Endang menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena melihat kondisi psikis korban yang sedang tertekan dan menangis saat dihujani pertanyaan oleh majelis hakim.
”Namanya pendampingan, posisi duduk kami harus dekat dengan korban. Saat hakim bertanya dan mengingatkan konsekuensi hukum jika berbohong, korban mulai menarik napas panjang dan menangis. Hakim bahkan sempat menyodorkan tisu kepada petugas untuk diberikan kepada saya agar diteruskan ke korban. Di situlah saya meremas tangannya untuk menenangkan karena dia terlihat ketakutan,” ujar Endang di kutip dari media The East Indonesia Rabu(29/7/26).
Endang menambahkan, tindakan merangkul atau memegang tangan korban adalah hal yang wajar dalam prosedur pendampingan psikologis. Menurutnya, jika tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik persidangan, majelis hakim pasti sudah menegurnya sejak awal.
Terkait tudingan verbal yang menyebut dirinya mendesak korban agar cepat menjawab karena ingin pulang, Endang juga menyanggah hal tersebut. Ia menilai tuduhan itu tidak logis mengingat persidangan berlangsung maraton dari pagi hingga pukul 19.00 WITA.
”Tidak mungkin saya bicara seperti itu di hadapan majelis hakim. Saya justru meminta dia menjawab sesuai apa yang dialami. Kami sudah bersidang dari pagi sampai jam 7 malam, untuk apa saya buru-buru?” sanggahnya.
Sementara mengenai tuduhan mengarahkan korban untuk menambah jumlah pelaku (menyebut nama Piche), Endang meluruskan bahwa pertanyaan itu spontan keluar karena adanya perbedaan data. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang ia kantongi, jumlah pelaku tercatat tiga orang, sementara di persidangan korban menyebut dua orang.
”Saya hanya mengonfirmasi ulang karena pada pendampingan awal dia menyebut ada tiga pelaku. Saya tidak tahu jika ada perubahan BAP setelah itu karena saya tidak terlibat. Jadi saya hanya bertanya, bukan memaksa,” pungkas Endang dikutip dari media The East Indonesia.
Sebelumnya, pihak keluarga korban secara terbuka menyatakan keberatan atas jalannya persidangan tertutup yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026). Ibu korban, MTB, dan kakak korban, ACT, menduga adanya kejanggalan, penggiringan pertanyaan, hingga intimidasi terhadap korban di dalam ruang sidang.
MTB menegaskan bahwa sejak awal proses hukum berjalan, putrinya konsisten menyatakan bahwa pelaku persetubuhan di Hotel Setia Atambua tersebut hanya satu orang, yaitu pria berinisial RM.
”Sejak awal anak saya mengatakan pelaku hanya satu orang, yaitu RM. Namun saat sidang, saya diminta keluar oleh hakim sehingga anak saya hanya didampingi oleh Peksos,” kata MTB melalui video klarifikasi yang dikirim ke media ini,Rabu (29/7/2026).
MTB melanjutkan, pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut berjalan selama lebih dari dua jam. Usai persidangan, korban keluar ruangan dalam kondisi menangis dan mengaku terpaksa mengubah keterangannya karena terus dicecar pertanyaan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh kakak kandung korban. Berdasarkan pengakuan korban kepadanya, oknum Peksos diduga melakukan tekanan fisik dan verbal di samping meja hijau.
”Adik saya (ACT) memeluk saya sambil menangis dan mengaku diintimidasi. Dia bilang peksos duduk mepet, meramas tangannya, dan berbisik menyuruhnya cepat menjawab karena peksos tersebut ingin pulang,” ungkap Kaka kandung korban.
Pihak keluarga juga menyayangkan sikap oknum Peksos yang diduga mencoba mengarahkan korban untuk menyeret nama lain dengan kalimat, “Kenapa Piche sonde (tidak)? Piche juga tow (kan), tambah saja tow.” Namun, pertanyaan tersebut tidak dihiraukan oleh korban.
Hingga saat ini, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut masih terus bergulir di PN Atambua dan belum mencapai putusan akhir terhadap terdakwa.***