Foto ilustrasi: Roy Mali di Tangan, Pelaku Penyebar Foto Masih Berkeliaran
ATAMBUA,Mediatihar.Com– Kinerja penyidik Polres Belu dalam menangani kasus penyebaran foto intim yang menimpa korban ACT, seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, meski saksi kunci Roy Mali telah diperiksa secara intensif selama 10 hari, polisi belum juga menetapkan tersangka terkait pelanggaran UU ITE tersebut.
Roy Mali diamankan dan mulai menjalani pemeriksaan marathon sejak 24 Februari 2026. Namun, hingga Jumat (06/03/2026), titik terang mengenai siapa dalang di balik beredarnya konten asusila tersebut belum juga terungkap. Kondisi ini dinilai kontras dengan pernyataan Kapolres Belu sebelumnya yang menyebut penangkapan Roy adalah langkah krusial untuk mempercepat proses hukum.
Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., sempat menyatakan bahwa kendala utama penyelidikan adalah keberadaan Roy Mali yang sulit ditemukan. Kini, setelah Roy tertangkap, publik mempertanyakan mengapa perkembangan kasus seolah “jalan di tempat”.
”Kendala yang terjadi (sebelumnya) adalah belum tertangkapnya saudara Roy Mali. Pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dan mencari barang bukti untuk menemukan unsur pidana,” ujar AKBP Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak dilaporkan pada 13 Januari 2026. Foto intim yang melibatkan korban ACT dan Roy Mali diduga mulai beredar luas di media sosial hanya dua hari setelah mereka berada di Hotel Setia Atambua.
Meski tersangka untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur telah diproses, pelaku penyebaran konten yang menghancurkan masa depan korban hingga kini masih bebas dari jerat hukum.
Melalui rilis resmi pada Sabtu (28/02/2026), Kapolres Belu melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono, S.H., menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
”Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Namun, bungkamnya penyidik selama 10 hari terakhir pasca-pemeriksaan Roy Mali menimbulkan spekulasi dan keraguan di tengah masyarakat. Publik mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum demi keadilan yang menyeluruh bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belu belum memberikan keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap Roy Mali maupun penetapan tersangka baru dalam perkara penyebaran konten ilegal tersebut.***
