
BELU,MEDIATIHAR.COM – Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), mengambil tindakan tegas dengan menunda penyaluran sebagian dana desa. Kebijakan ini menyasar sejumlah desa yang dilaporkan masih memiliki temuan keuangan dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan ketat agar tata kelola keuangan desa tetap akuntabel.
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Belu, Romualdus T.J. Jossetiyawan Manek, S.Pt., menjelaskan bahwa secara umum proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 sebenarnya berjalan sesuai target.
Hingga akhir Juli 2026, tercatat lebih dari 50 desa telah mengajukan pencairan DD tahap II. Sementara itu, untuk ADD tahap II, sudah ada lebih dari 40 desa yang mengajukan proses pencairan.
”Khusus untuk penyaluran dana desa tahun ini, hasil evaluasi sementara menunjukkan progres yang baik. Kami berharap seluruh proses pencairan tahap kedua ini dapat rampung sebelum memasuki bulan Agustus,” ujar pria yang akrab disapa Iwan Manek tersebut, Senin (27/7/2026).
Kendati progres secara umum dinilai positif, Iwan menegaskan pihak dinas harus bersikap selektif. Penundaan pencairan terpaksa diberlakukan kepada desa-desa yang belum menuntaskan persoalan laporan keuangan mereka berdasarkan audit Inspektorat.
Meski demikian, Dinsos PMD memastikan bahwa hak masyarakat tidak akan dikorbankan.
”Untuk desa-desa yang memiliki catatan temuan dari Inspektorat, kami memang menunda penyaluran anggarannya. Namun, khusus untuk alokasi dana bantuan langsung kepada masyarakat (BLT) tetap kami salurkan. Penundaan hanya berlaku untuk anggaran pekerjaan fisik dan pos lainnya,” jelas Iwan.
Menurut Iwan, penundaan ini disepakati bersama pihak Inspektorat guna mengantisipasi celah manipulasi anggaran oleh oknum aparat desa.
”Langkah ini penting untuk menghindari kecenderungan kepala desa menggunakan anggaran tahun berjalan demi menutupi kerugian negara atau temuan pada tahun sebelumnya,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinsos PMD, saat ini terdapat lebih dari lima desa di Kabupaten Belu yang masuk dalam kategori bermasalah secara administrasi keuangan. Nilai temuan di tiap-tiap desa tersebut cukup bervariasi.
”Nilai temuannya beragam, mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, bahkan ada yang menyentuh angka Rp400 juta. Karena nominalnya signifikan, kami harus menahan dulu penyaluran dana mereka,” ungkap Iwan.
Ia menambahkan bahwa sanksi penundaan ini tidak bersifat permanen atau mutlak. Pemerintah daerah akan segera mencairkan sisa dana desa apabila pihak pemerintah desa yang bersangkutan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
”Jika kepala desa sudah mengembalikan kerugian negara sesuai nilai temuan, kami tidak memiliki alasan lagi untuk menahan anggaran. Indikator utama kami adalah niat baik dan tindakan nyata dari kepala desa untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat,” tegasnya.
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian, Dinsos PMD bersama Inspektorat telah memanggil para kepala desa bermasalah beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang koordinasi dan merumuskan solusi terbaik agar kas negara segera dipulihkan.
Dari hasil pemanggilan tersebut, mayoritas desa dinilai kooperatif dan memiliki niat baik untuk mengembalikan temuan. Kendati demikian, Iwan menyayangkan masih ada sekitar tiga sampai empat desa yang hingga kini belum menunjukkan progres tindak lanjut.
Iwan menegaskan, jika batas waktu pembinaan dan penyelesaian secara administratif yang diberikan telah habis namun tidak ada iktikad baik, Pemkab Belu tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
”Dari sisi pemerintah, langkah pembinaan dan pemanggilan ini kami optimalkan terlebih dahulu. Jika semua prosedur tersebut tetap diabaikan, maka langkah terakhir adalah mendorong kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Iwan.***


