
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM– Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Hotel Setia yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan tajam. Penasihat Hukum (PH) korban, Marco Medah, mempertanyakan keabsahan keterangan korban yang diduga diubah di bawah tekanan dan intimidasi oleh oknum Pekerja Sosial (Peksos).
Kepada awak media pada Senin (27/7/2026), Marco menegaskan adanya kejanggalan besar serta perbedaan perlakuan yang mencolok antara persidangan terdakwa Roy Mali dengan terdakwa Rivel Sila.
Menurut Marco, pada persidangan dengan terdakwa Roy Mali sebelumnya, korban hanya didampingi oleh ayah kandungnya tanpa kehadiran Peksos. Dalam sidang tersebut, korban secara tegas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan hanya satu orang, yaitu Fransisco Roy Cristian Mali alias Roy Mali.
Persoalan muncul saat persidangan untuk terdakwa kedua, Rivel Sila, yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Marco mengungkapkan bahwa kehadiran oknum Peksos dalam sidang tersebut justru mencederai proses hukum.
”Pada saat sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rivel Sila, tiba-tiba oknum Peksos hadir. Menurut penuturan korban dan ibunya, awalnya persidangan berjalan normal. Korban dan ibu korban tetap konsisten menerangkan bahwa pelakunya hanya satu orang, yakni Roy Mali. Namun, situasi berubah setelah Majelis Hakim menskors sidang sementara,” ujar Marco.
Ia menyayangkan sikap Majelis Hakim yang meminta ibu korban keluar dari ruang sidang tanpa alasan yang jelas. Setelah ibu korban keluar, oknum Peksos yang seharusnya hanya hadir sebagai saksi, justru duduk merapat di samping korban seolah bertindak sebagai pendamping tanpa persetujuan dari pihak keluarga maupun korban sendiri.
”Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak korban memang wajib didampingi. Namun, ‘orang yang dipercaya’ oleh korban dalam hal ini adalah ibu dan kakak kandungnya, bukan Peksos tersebut. Pihak keluarga juga tidak pernah meminta pendampingan dari Peksos,” tegas Marco.
Dugaan adanya intimidasi diperkuat dengan kondisi psikologis korban usai menjalani persidangan tertutup tersebut. Korban keluar ruangan dalam kondisi menangis histeris dan mengaku kepada kakak kandungnya bahwa ia ditekan oleh oknum Peksos untuk mengubah keterangan.
”Saat sidang diskors, korban langsung keluar ruang sidang dalam keadaan menangis. Ironisnya, Peksos tersebut sama sekali tidak berusaha menenangkan korban. Justru kami dari pihak kuasa hukum dan keluarga yang mendampingi. Sangat disayangkan pembiaran ini terjadi di lingkungan institusi peradilan,” tambahnya.
Marco menilai, tindakan oknum Peksos tersebut berpotensi melanggar hukum karena diduga merintangi proses peradilan (obstruction of justice), sebagaimana diatur dalam Pasal 513 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan mengintimidasi saksi atau korban.
Atas kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan validitas kesaksian baru yang diberikan oleh korban di bawah tekanan emosional.
”Terkait perubahan keterangan korban, perlu dicatat bahwa kesaksian tersebut diberikan di bawah tekanan psikologis dan tanpa pendampingan dari ibu kandungnya. Apakah kesaksian yang cacat materil seperti ini tetap sah dan dapat dijadikan dasar hukum untuk memvonis seseorang?” cecar Marco.
Menutup pernyataannya, Marco menyatakan bahwa sikap kritis ini murni demi menegakkan keadilan, bukan untuk menyerang pihak tertentu. Pihak keluarga berharap Majelis Hakim PN Atambua dapat bertindak bijaksana, objektif, dan mempertimbangkan secara mendalam dampak intervensi psikologis yang dialami korban.
”Kami memohon kepada Majelis Hakim agar tetap objektif melihat fakta awal, di mana korban secara konsisten menyatakan pelaku tunggal adalah Roy Mali, sedangkan Rivel Sila sama sekali tidak melakukan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.***


