Tak Bisa Mengelak RM,PK dan R: Kasus Persetubuhan Anak Resmi Naik ke Penyidikan

BELU, NTT,Mediatihar.Com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

​Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (19/1/2026) siang. Kasus ini sebelumnya terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

​Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (20/1/2026), Kapolres Belu melalui humas menyatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap yang lebih serius.

​”Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pukul 15.00 WITA kemarin, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan,” bunyi pernyataan tertulis Polres Belu.

​Saat ini, tim penyidik tengah bekerja intensif untuk melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum. Selain bukti fisik dan keterangan ahli, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.

​Pihak kepolisian mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang terlapor untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiga terlapor tersebut berinisial:​RM,​PK,​R.

​”Penyidik sedang melakukan pelengkapan alat bukti serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi,” tambah pihak Polres.

​Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hingga saat ini, pendalaman terkait motif dan kronologi kejadian masih terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

​Pihak Polres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.***