BELU, NTT,Mediatihar.Com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (19/1/2026) siang. Kasus ini sebelumnya terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (20/1/2026), Kapolres Belu melalui humas menyatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap yang lebih serius.
”Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pukul 15.00 WITA kemarin, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan,” bunyi pernyataan tertulis Polres Belu.
Saat ini, tim penyidik tengah bekerja intensif untuk melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum. Selain bukti fisik dan keterangan ahli, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Pihak kepolisian mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang terlapor untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiga terlapor tersebut berinisial:RM,PK,R.
”Penyidik sedang melakukan pelengkapan alat bukti serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi,” tambah pihak Polres.
Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hingga saat ini, pendalaman terkait motif dan kronologi kejadian masih terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
Pihak Polres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.***
