NAGEKEO,Mediatihar.Com– Sevrin Waja, jurnalis NTTViva.co.id yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, berhasil menorehkan prestasi di kancah nasional. Sevrin masuk dalam nominasi 8 besar lomba karya jurnalistik yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Karyanya yang berjudul “Ketika Luka Tak Bisa Sembuh di Rumah Sendiri: Potret Korban Kekerasan yang Butuh Ruang Aman” berhasil menyisihkan ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dewan juri menilai tulisan tersebut mampu menggambarkan realitas lapangan secara mendalam, berpihak pada korban, serta mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam karyanya, Sevrin menyoroti urgensi keberadaan Rumah Aman di Kabupaten Nagekeo sebagai wadah perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender. Baginya, masuk dalam nominasi bukan sekadar mengejar juara, melainkan upaya menyuarakan keresahan para korban.
”Juara atau masuk nominasi terbaik itu bukan satu-satunya tujuan. Sebagai jurnalis, saya punya tanggung jawab moril untuk mengangkat isu ini. Saya berharap pemerintah dan pemangku kepentingan segera mewujudkan rumah aman di Nagekeo,” ujar Sevrin saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Isu yang diangkat Sevrin sejalan dengan data memprihatinkan di lapangan. Berdasarkan data Unit PPA Polres Nagekeo, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Tren Kasus Kekerasan di Nagekeo:
2021: 16 Kasus
2022: 23 Kasus
2023: 11 Kasus (Menurun)
2024: 26 Kasus
2025: 36 Kasus (Hingga Desember)
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono, mengungkapkan bahwa 36 kasus di tahun 2025 meliputi persetubuhan anak, pencabulan, KDRT, hingga penelantaran. Ia juga menyoroti kendala di lapangan, di mana korban atau keluarga seringkali tidak kooperatif karena faktor psikologis maupun lingkungan.
Ketiadaan fasilitas rumah aman (shelter) resmi di Nagekeo memaksa para petugas dari UPTD PPA maupun Dinas Sosial mengambil langkah ekstrem demi keselamatan korban.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Sesilia Nuwa, mengakui bahwa pihaknya sering kali harus menggunakan rumah pribadi petugas sebagai tempat penampungan sementara. “Praktik ini dilakukan semata-mata demi mencegah korban kembali ke lingkungan yang tidak aman,” ungkapnya.
Hal ini dinilai sangat berisiko oleh Riet Eka Putri Lamuri, Analis Pelayanan Sosial Dinas Sosial Nagekeo. Menurutnya, rumah pribadi tidak memenuhi standar privasi, psikososial, maupun keamanan jangka panjang bagi korban kekerasan seksual.
Melalui prestasi di ajang Komnas Perempuan ini, diharapkan isu minimnya fasilitas perlindungan di daerah dapat menjadi atensi nasional dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sosial di Kabupaten Nagekeo.***








