​Sr. Sesilia SSpS: Tak Ada Istilah ‘Suka Sama Suka’ dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

BERITA, DAERAH, HUKRIM846 Views

Foto : Rumah forum peduli perempuan dan anak (FPPA) jalan imakulata,No 2 Atambua,Belu.

ATAMBUA, Mediatihar.com – Aktivis kemanusiaan dari Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA), Sr. Sesilia Ketut, SSpS, memberikan reaksi keras terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Belu. Ia menegaskan bahwa dalam hukum perlindungan anak, alasan “suka sama suka” tidak dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dewasa.

​Pernyataan ini merespons dugaan kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.

​”Terkait kasus (yang viral) tersebut, saya belum mendapat laporan resmi. Namun intinya, penegasan kami adalah kasus seperti itu harus diproses secara hukum dan korban harus dilindungi. Masa depan korban harus menjadi perhatian utama,” ujar Sr. Sesilia saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

​Sr. Sesilia menekankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) konsisten menerapkan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, secara yuridis, anak-anak dianggap belum memiliki kematangan akal untuk memberikan persetujuan (consent) dalam tindakan seksual.

​”Aparat harus tegas. Tidak ada itu istilah ‘mau sama mau’ untuk anak. Secara hukum, pelaku dewasa tetap harus diproses tanpa perlu mencari tahu apakah anak itu mau atau menyerahkan diri,” tegasnya.

​Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren kekerasan seksual yang terus meningkat sejak 2025. Saat ini, FPPA tengah menampung enam anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual karena kondisi lingkungan rumah mereka yang sudah tidak aman.

​Selain penegakan hukum, Sr. Sesilia menyoroti pentingnya langkah preventif dari lingkungan keluarga. Ia mengimbau orang tua untuk lebih bijak dalam memberikan akses teknologi kepada anak-anak.

​”Orang tua harus mengatur pengelolaan alat komunikasi. Jangan asal memberi ponsel tanpa pengawasan. Jika tidak dikelola dengan baik, itu justru bisa membahayakan masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

​Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu mengonfirmasi tengah mendalami keterlibatan tiga pria berinisial RM dan kawan-kawan (Cs). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, setelah korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras.

​Kapolres Belu menyatakan pihaknya telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku, di antaranya:
​Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
​Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) terkait persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya.

​”Kami menjamin proses hukum berjalan profesional. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami,” pungkas Kapolres Belu.***