Jakarta,Mediatihar.com- Sebagai garda terdepan jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan perlindungan medis bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun prosedur medis masuk dalam cakupan penjaminan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang secara tegas tidak ditanggung oleh negara.
Hal ini penting dipahami agar peserta tidak terkejut saat harus mengeluarkan biaya mandiri di fasilitas kesehatan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Layanan Estetika dan Gaya Hidup
BPJS Kesehatan tidak menanggung prosedur yang bersifat kosmetik atau bukan merupakan kebutuhan medis mendasar, di antaranya:
Perawatan Kecantikan: Segala bentuk perawatan estetika, termasuk operasi plastik.
Ortodonti: Perataan gigi seperti pemasangan behel.
Infertilitas: Program pengobatan kemandulan atau promil.
Gangguan Akibat Gaya Hidup: Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
2. Akibat Tindakan Melanggar Hukum & Kelalaian
Layanan kesehatan yang muncul akibat tindakan sengaja atau pelanggaran hukum tidak menjadi beban BPJS:
Tindak Pidana: Penyakit atau cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
Menyakiti Diri Sendiri: Cedera akibat usaha bunuh diri atau kesengajaan lainnya.
Kejadian Tak Tercegah: Cedera akibat tawuran atau partisipasi dalam aksi berbahaya.
3. Layanan di Luar Prosedur dan Standar Medis
BPJS hanya menjamin pengobatan yang telah teruji secara klinis dan sesuai regulasi:
Eksperimen: Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan.
Pengobatan Alternatif: Terapi komplementer atau tradisional yang belum dinyatakan efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.
Layanan Luar Negeri: Semua pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Faskes Non-Mitra: Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
4. Sudah Dijamin Program Lain (Double Cover)
Untuk menghindari tumpang tindih anggaran, beberapa kategori berikut dialihkan ke penyedia jaminan lain:
Kecelakaan Kerja: Dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kecelakaan Lalu Lintas: Dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas plafon tertentu sesuai kelas rawat.
Layanan Institusi Khusus: Layanan kesehatan bagi anggota TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
Program Lain: Segala pelayanan yang sudah ditanggung dalam program pemerintah lainnya.
5. Kategori Lainnya
Wabah/KLB: Penyakit yang dinyatakan sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa.
Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan sosial.
Alat Kontrasepsi & Alkes Rumah Tangga: Perbekalan kesehatan rumah tangga dan alat kontrasepsi tertentu.
Atas Permintaan Sendiri: Rujukan atau layanan yang dilakukan atas keinginan pasien tanpa indikasi medis yang sesuai prosedur.
Selalu pastikan Anda mengikuti prosedur rujukan berjenjang agar klaim pengobatan Anda tetap berlaku pada penyakit-penyakit yang memang masuk dalam daftar jaminan.
Sumber : CNBC Indonesia
