Sidang Paripurna dengan agenda utama pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025
ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu resmi membuka Sidang Paripurna dengan agenda utama pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (22/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada pihak legislatif.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Belu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, didampingi Wakil Ketua I Januaria Awalde Berek, dan Wakil Ketua II Antonius CHR Djaga Kota.
Wakil Bupati (Wabup) Belu, Vicente Hornai Gonzalves, dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan. Menurutnya, kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif berhasil membawa Kabupaten Belu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Vicente menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran.
”Pertanggungjawaban kepala daerah pada hakikatnya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada DPRD dan masyarakat. Ini sekaligus menjadi wahana evaluasi demi perbaikan kinerja pemerintah di tahun-tahun mendatang,” ujar Vicente.
Ia menambahkan, laporan keuangan tahun 2025 ini telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, serta telah diaudit langsung oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Pemkab Belu menjabarkan tiga komponen utama dalam laporan realisasi anggaran tahun 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
947.221.749.371
905.019.652.204,43
95,54%
Belanja Daerah
988.251.529.687
859.303.534.182,76
86,95%
Penerimaan Pembiayaan
41.500.780.316,24
41.500.780.316,24
100%
Pengeluaran Pembiayaan
471.000.000
439.600.000
Dari rincian di atas, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Belu TA 2025 tercatat sebesar Rp86.777.298.337,51 (Delapan Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Satu Sen).
”Rincian selanjutnya disampaikan dalam nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah dijadwalkan dalam agenda sidang ini,” imbuh Vicente.
Pemkab Belu berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan cermat, terukur, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Di akhir sambutannya, Wabup Belu mengajak seluruh unsur penyelenggara pemerintahan untuk tetap solid menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
”Saya mengajak kita semua agar menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kita dapat melewati tahapan mekanisme sidang dengan lancar demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Belu yang berkualitas, mandiri, harmonis, demokratis, dan berbudaya,” tutupnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Belu, jajaran Forkopimda Plus, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Belu, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan organisasi wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda setempat.***












