Dituding Pasang Atribut Tanpa Izin hingga Disomasi, Kini Bendera Hanura di Halifehan Dirusak OTK

BERITA, DAERAH, HUKRIM755 Views

pengrusakan atribut partainya di kawasan Halifehan.

​BELU,Mediatihar.Com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Belu, Stefen Alves, mengecam keras tindakan pengrusakan atribut partainya di kawasan Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Minggu (1/2/2026). Pihak Hanura menyatakan akan segera menempuh jalur hukum untuk menyeret pelaku ke meja hijau.

​Ketegangan ini bermula dari pemasangan bendera partai pada Jumat (30/1) oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris sah lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 56 Tahun 1987.

​”Pemasangan bendera itu murni inisiatif ahli waris karena rasa cinta mereka kepada Hanura. Tidak ada instruksi dari pengurus DPC,” tegas Stefen Alves melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/2).

​Stefen mensinyalir adanya kaitan antara pengrusakan tersebut dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Maksi Mela sehari sebelumnya. Menurutnya, beberapa jam setelah munculnya pemberitaan terkait keberatan pihak Maksi Mela, atribut partai ditemukan dalam kondisi rusak.

​”Patut diduga ada korelasi antara keberatan yang diajukan kuasa hukum Maksi Mela dengan pengrusakan pagi ini. Kami mengutuk keras tindakan anarkis ini,” ujar Stefen.

​Terkait sengketa lahan yang menjadi lokasi pemasangan atribut, Stefen yang juga bertindak sebagai pengacara pemegang sertifikat, memberikan pembelaan hukum. Ia menilai kliennya masih memiliki hak penuh atas lahan tersebut.

​”Putusan PN Atambua Nomor 39 Tahun 2016 tidak membatalkan sertifikat yang dipegang ahli waris. Hingga saat ini tidak ada putusan sita jaminan maupun sita eksekusi. Berdasarkan Pasal 198 ayat (1) HIR, ahli waris berhak melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah itu, termasuk memasang atribut partai,” jelasnya.

​Di sisi lain, kuasa hukum Damianus Maximus Mela (Maxi Mela), Ferdinan Maktaen, sebelumnya telah melayangkan somasi terbuka pada Sabtu (31/1) malam. Pihak Maxi Mela mendesak atribut Hanura dicabut dalam waktu 1 × 24 jam karena dianggap menyerobot lahan milik kliennya yang status hukumnya sudah inkracht.

​Berdasarkan Putusan MA Nomor 815 PK/Pdt/2020 dan Putusan Kasasi Nomor 64 K/PDT/2023, Maxi Mela ditetapkan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Putusan tersebut juga memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan sertifikat dan mengosongkan lahan tanpa syarat.

​”Kami meminta pengurus Hanura menghormati hak milik orang lain. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah tegas secara administrasi maupun hukum,” pungkas Maktaen.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi dilaporkan masih memanas sementara kedua belah pihak tetap bertahan pada argumen hukum masing-masing.