Kupang, Mediatihar.com – Rohaniwan, pekerja kemanusiaan, dan akademisi filsafat, Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph., menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (6/10/2025).
Langkah ini merupakan dukungan moral, etis, filosofis, dan hukum terhadap persidangan pidana Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa Eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penyerahan dokumen yang berlangsung sekitar pukul 10:00 Wita itu diterima langsung oleh Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto S.H., M.H.
Amicus Curiae yang disusun Romo Leo Mali memiliki tiga sasaran utama: mencegah impunitas, menekan banalitas kejahatan, dan memulihkan kepercayaan publik.
- Mencegah Impunitas: Memastikan tidak ada pejabat di atas hukum dan menolak pembiaran pelaku kejahatan, terutama aparat penegak hukum.
- Mencegah Banalitas Kejahatan: Mengingatkan kekerasan seksual anak bukan tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap peradaban dan moralitas publik, yang harus dilawan dengan putusan seberat-beratnya.
- Memulihkan Kepercayaan Publik: Menegaskan putusan adil, tegas, dan berpihak pada korban adalah momentum krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Dalam dokumen tersebut, Romo Leo Mali menyoroti argumentasi filosofis berdasarkan pemikiran Thomas Aquinas (Lex iniusta est non lex) yang menekankan hukum harus melayani keadilan dan melindungi yang lemah.
Ia juga mengutip Immanuel Kant tentang martabat kemanusiaan dan perlunya memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sarana.
Romo Leo Mali secara tegas menolak reviktimisasi melalui pleidoi kuasa hukum dan keterangan ahli pelaku, yang melabeli korban anak sebagai “pelacur anak,” tindakan yang dianggap melanggar prinsip moral Kantian.
Lebih lanjut, ia menerapkan teori Hannah Arendt tentang Banalitas Kejahatan, memperingatkan hukuman ringan atau pembiaran impunitas akan membuat kejahatan seksual menjadi “biasa” dan mengancam moralitas publik.
Secara hukum, Amicus Curiae ini mendesak Majelis Hakim menerapkan instrumen hukum nasional secara maksimal dan komprehensif, meliputi:-UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak dari kekerasan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan perspektif korban dan pencegahan reviktimisasi.
- Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak istimewa atas perlindungan.
Amicus Curiae juga mengkritik fragmentasi penuntutan yang tidak memasukkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU Pornografi, padahal fakta menunjukkan adanya eksploitasi dan penyebarluasan konten pornografi anak ke dark web oleh pelaku.
Romo Leo Mali menutup pandangannya dengan harapan Majelis Hakim akan menghadirkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, menolak impunitas, dan memulihkan harapan masyarakat terhadap hukum.
