Pelarian Kandas! Tim Gabungan Polres Belu Tangkap Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Haekrit

BERITA, DAERAH, HUKRIM214 Views
keterangan: Tim gabungan Polres Belu berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi di Haekrit, Desa Manleten.(foto:MT)

ATAMBUA,MEDIATIHAR.COM –Teka-teki penemuan jasad bayi yang dikubur secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu akhirnya terkuak. Kurang dari dua hari setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan kepolisian berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

​Kedua terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Jumat (17/7/2026) malam. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi cepat antara Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

foto: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Berdasarkan data yang dihimpun, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IA (21), seorang pemuda swasta asal Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, dan DSA (20), seorang mahasiswi/pelajar yang berdomisili di Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

​Kapolres Belu,AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui laporan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian tim identifikasi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bendungan Haekrit pada Kamis (16/7/2026) siang. Di sekitar lokasi penemuan jasad bayi, polisi menemukan selembar nota pembayaran pembelian cairan antiseptik dari salah satu apotek di wilayah Kabupaten Belu.

​Berbekal bukti petunjuk tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penelusuran ke apotek yang bersangkutan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, teridentifikasi sebuah sepeda motor dengan nomor polisi DH 5212 LD yang digunakan oleh terduga pelaku saat membeli antiseptik.

​Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui koordinasi intensif dengan Tim URC Polda NTT guna melakukan profiling terhadap kepemilikan kendaraan. Setelah ditelusuri melalui pihak pembiayaan (leasing) dan sebuah showroom motor di Kota Kupang, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke atas nama terduga pelaku, DSA.

​Perburuan pun bergeser ke ibu kota provinsi. Setelah mendapati rumah terduga pelaku di Atambua dalam keadaan kosong, polisi melacak pergerakan mereka yang diketahui telah bertolak ke Kupang. Pada Jumat (17/7/2026) pukul 23.00 WITA, petugas berhasil menemukan sepeda motor target terparkir di sebuah kos-kosan putri di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang.

​Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belu,AKP Rachmat Hidayat bersama Tim Resmob Polda NTT, petugas kemudian menyambangi kediaman sementara kedua pelaku. Saat diinterogasi, sepasang kekasih ini tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan mereka di hadapan penyidik. Ironisnya, pihak keluarga atau orang tua dari kedua belah pihak dilaporkan sama sekali tidak mengetahui perihal kehamilan hingga proses persalinan rahasia tersebut.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku saat ini diserahkan dan diamankan di Markas Komando (Mako) Ditreskrimum Polda NTT di Kupang. Rencananya, Tim URC Satreskrim Polres Belu akan segera melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku untuk dibawa kembali ke Atambua guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polres Belu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *