Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
ATAMBUA,Mediatihar.Com –Penyelidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) di wilayah hukum Polres Belu menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari lima orang saksi guna mengungkap fakta di balik peristiwa memilukan tersebut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa timnya tengah bekerja ekstra untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk. Proses klarifikasi saksi-saksi menjadi kunci utama dalam mendalami keterkaitan antar fakta yang ditemukan.
”Kasus ini masih terus dikembangkan. Sejauh ini, sudah lebih dari lima orang saksi yang kami periksa. Setiap keterangan yang diperoleh akan dikonfrontir dengan bukti-bukti lain di lapangan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Pihak kepolisian tidak ingin gegabah dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur ini. Kapolres menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan akan segera bermuara pada gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.
”Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinilai cukup, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menilai pemenuhan unsur pidananya. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan kepada rekan-rekan media,” lanjutnya.
Mengingat sensitivitas kasus ini, Polres Belu memastikan penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terbaru sebagai dasar penuntutan. Kapolres juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terhasut oleh spekulasi liar di media sosial.
”Kami bekerja secara profesional dan hati-hati karena ini menyangkut masa depan anak. Kami imbau masyarakat menunggu hasil resmi penyelidikan dan jangan terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Kapolres.








