Misteri Jumlah Pelaku Kasus Asusila di Atambua: Korban Sebut Satu Orang dan Minta Hakim Tak Vonis Orang yang Tidak Bersalah

BERITA, DAERAH, HUKRIM22 Views
Ket: korban ACT didampingi ibu kandung dan kakaknya, Angkat Bicara menegaskan bahwa pelaku tindakan asusila terhadap dirinya hanya satu orang.(foto: Dok MT)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B.

​Korban,ACT (16),angkat bicara untuk memperkuat klarifikasi pihak keluarganya. ACT menegaskan bahwa pelaku tindakan asusila terhadap dirinya hanya satu orang, yaitu terdakwa berinisial RM. Ia membantah keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial RS yang sempat terseret dalam pusaran kasus ini.

​”Saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa berita kemarin yang disampaikan oleh ibu, kakak, serta penasihat hukum saya adalah benar. Pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap saya hanya satu orang saja, yaitu RM. Sedangkan RS tidak melakukan hal tersebut. Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar tidak memvonis orang yang tidak bersalah,” ujar ACT kepada media, Kamis (30/7/2026).

​Penegasan langsung dari korban ini mencuat setelah pihak keluarga mencium adanya kejanggalan berupa penggiringan pertanyaan hingga dugaan intimidasi saat korban memberikan keterangan pada sidang tertutup, Kamis (16/7/2026) lalu.

​Ibu kandung korban, MTB, mengungkapkan bahwa putrinya konsisten menyatakan pelaku hanya RM sejak awal proses hukum. Namun, dinamika di dalam ruang sidang dinilai menekan psikologis anaknya. Pemeriksaan tertutup yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu membuat korban keluar ruang sidang dalam kondisi menangis.

​”Dari awal persidangan anak saya mengatakan pelaku hanya satu orang, yaitu RM. Tetapi saat sidang berlangsung, saya diminta keluar oleh Majelis Hakim dan yang menemani di dalam adalah petugas Pekerja Sosial (Peksos). Anak saya menangis dan mengaku terpaksa mengiyakan ada dua pelaku karena terus digiring dengan banyak pertanyaan,” urai MTB melalui video klarifikasi, Rabu (29/7/2026).

​Dugaan tekanan tersebut diperkuat oleh kakak kandung korban. Berdasarkan pengakuan korban kepadanya, oknum Peksos yang mendampingi di dalam ruang sidang diduga melakukan tindakan intimidasi fisik dan verbal.

​”Adik saya mengaku diintimidasi. Oknum Peksos yang duduk di sampingnya diduga memepet badannya, meremas tangannya, lalu berbisik menyuruhnya cepat menjawab karena petugas tersebut ingin segera pulang,” ungkap kakak korban.

​Selain itu, pihak keluarga membeberkan bahwa hakim sempat memberikan opsi pilihan jumlah pelaku. Korban awalnya tetap memilih opsi satu pelaku, namun diduga karena situasi tekanan dan adanya peringatan mengenai konsekuensi hukum dari hakim, korban akhirnya menunjuk opsi dua pelaku. Pihak keluarga berharap majelis hakim PN Atambua tetap bersikap objektif bersandarkan kebenaran materiil.

​Peksos Bantah Lakukan Intimidasi

​Di pihak lain, Pekerja Sosial (Peksos) pendamping dari Kementerian Sosial, Nurani Endang Koy, membantah keras tudingan intimidasi terhadap korban dalam sidang tersebut. Endang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya di dalam ruang sidang murni merupakan bentuk penenangan psikologis (dukungan mental), bukan tekanan fisik maupun verbal.

​Terkait tuduhan meremas tangan korban, Endang menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena melihat kondisi psikis korban yang sedang tertekan dan menangis saat dihujani pertanyaan oleh majelis hakim.

​”Namanya pendampingan, posisi duduk kami harus dekat dengan korban. Saat hakim bertanya dan mengingatkan konsekuensi hukum jika berbohong, korban mulai menarik napas panjang dan menangis. Di situlah saya meremas tangannya untuk menenangkan karena dia terlihat ketakutan,” ujar Endang,dikutip dari media The east Indonesia, Rabu (29/7/2026).

Endang menambahkan, tindakan merangkul atau memegang tangan korban adalah hal yang wajar dalam prosedur pendampingan psikologis anak. Menurutnya, jika tindakan tersebut menyalahi aturan persidangan, majelis hakim pasti sudah menegurnya sejak awal.

​Ia juga menyanggah tuduhan verbal yang menyebut dirinya mendesak korban agar cepat menjawab karena ingin pulang. Menurutnya, tuduhan itu tidak logis mengingat persidangan berlangsung maraton dari pagi hingga malam hari.

​”Tidak mungkin saya bicara seperti itu di hadapan majelis hakim. Saya justru meminta dia menjawab sesuai apa yang dialami. Kami sudah bersidang dari pagi sampai jam 7 malam (19.00 WITA), untuk apa saya buru-buru?” sanggahnya.

​Sementara mengenai tuduhan mengarahkan korban untuk menambah jumlah pelaku, Endang meluruskan bahwa pertanyaan itu keluar untuk mengonfirmasi ulang karena adanya perbedaan data antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dengan keterangan di persidangan.

​”Saya hanya mengonfirmasi ulang karena pada pendampingan awal dia menyebut ada tiga pelaku. Saya tidak tahu jika ada perubahan BAP setelah itu karena saya tidak terlibat. Jadi saya hanya bertanya untuk klarifikasi, bukan memaksa,” pungkas Endang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *