Keluarga mendesak polres Belu melacak akun ‘Lania Nahak’: Ungkap Detail 27 Poin Kematian Frans Asten, Siapa di Baliknya?
BELU,Mediatihar.Com– Keluarga almarhum Fransiskus Xaverius Asten, Kepala BPBD Kabupaten Belu, mendesak kepolisian untuk melacak pemilik akun Facebook “Lania Nahak”. Akun tersebut menjadi sorotan karena mengunggah narasi detail mengenai alur kematian korban sebelum jenazahnya ditemukan di jalur Atapupu, Kilometer 8.
Pernyataan ini disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Silvester Nahak, S.H., dalam forum audiensi bersama Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Selasa (18/3/2026).
Silvester mengungkapkan bahwa akun Lania Nahak mengunggah 27 poin yang menyusun kronologi kematian almarhum secara rinci. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun seolah mengetahui detik-detik kejadian dan mengarahkan lokasi peristiwa di lingkungan kantor dengan keterlibatan oknum staf.
”Kami meminta penyidik melacak akun ini untuk mengetahui motivasinya. Apakah ini sekadar opini ataukah pemilik akun merupakan saksi yang melihat langsung peristiwa pidana tersebut,” tegas Silvester.
Selain bahasan mengenai kematian korban, akun tersebut diketahui pernah mengkritik proyek rabat jalan di Desa Maneikun pada Juni 2023 yang menyeret nama “Zonata”. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya keterkaitan antara isu proyek masa lalu dengan kematian korban yang baru saja dimutasi dari jabatan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian ke Kepala BPBD Belu.
Merespons keluhan keluarga terkait lambannya penanganan kasus, Polda NTT kini melakukan asistensi ketat terhadap Polres Belu. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
”Polda NTT berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas berdasarkan data dan fakta. Penyelidikan tidak lagi hanya bergantung pada keterangan saksi, tetapi diperkuat analisis medis dan digital forensik,” ujar Henry di Kupang, Kamis (19/3/2026).
Langkah strategis yang sedang dilakukan kepolisian meliputi:
Analisis Digital: Penarikan data komunikasi korban (cell dump) dan upaya kloning ponsel korban yang hilang.
Pemeriksaan CCTV: Penelusuran rekaman di sejumlah titik krusial.
Transparansi Medis: Bidang Dokkes Polda NTT segera memaparkan hasil autopsi kepada keluarga.
Pemeriksaan Saksi: Pemanggilan ulang saksi kunci dan pengambilan keterangan tambahan dari keluarga terkait riwayat kesehatan korban.
Polda NTT memastikan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara transparan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
”Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum jelas sumbernya. Berikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan transparan,” pungkas Henry.
