BPBD Belu – Malaka melakukan kegiatanPenguatan Kapasitas Unit Layanan Disabilitas (ULD) Penanggulangan Bencana.
BELU,Mediatihar Com– Pemerintah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka mulai menseriusi penguatan peran kelompok rentan dalam menghadapi bencana. Melalui kegiatan “Penguatan Kapasitas Unit Layanan Disabilitas (ULD) Penanggulangan Bencana”, kedua kabupaten tersebut berkomitmen mewujudkan paradigma baru penanggulangan bencana yang inklusif dan responsif.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ( 15-16 April 2026 ) tersebut didukung penuh oleh Kemitraan Australia-Indonesia untuk Manajemen Risiko Bencana melalui Program Siap Siaga. Fokus utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) pembentukan ULD yang selama ini telah ada namun belum terimplementasi secara maksimal di lapangan.
Kepala BPBD Kabupaten Belu, drg. Ansilla Eka Mutty, selaku pemateri pertama sebagai materi pengantar, menekankan bahwa selama ini pendekatan penanggulangan bencana cenderung mengabaikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Hal ini mengakibatkan risiko fatal bagi kelompok rentan saat situasi darurat.

”Kelompok rentan seringkali kesulitan mengakses informasi peringatan dini hingga fasilitas pengungsian. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap komitmen kita dalam menjamin hak asasi manusia sebagaimana amanat Konvensi PBB,” ujar dr. Ansila.
Ia mencontohkan, infrastruktur pengungsian yang tidak memiliki ramp (landai pacu) bagi pengguna kursi roda atau sistem peringatan dini yang hanya mengandalkan suara tanpa teks/getaran bagi tunarungu adalah hambatan nyata yang harus segera dibenahi.
Menariknya, riset yang dipaparkan dalam kegiatan ini menunjukkan adanya ketangguhan luar biasa dari kelompok disabilitas itu sendiri. Di tengah minimnya fasilitas, muncul solidaritas antar penyandang disabilitas dalam berbagi rute evakuasi alternatif dan strategi koping.
”Penyandang disabilitas bukan sekadar objek, mereka adalah subjek yang mampu berkontribusi. Ada yang membantu penyiapan logistik sesuai kemampuan fisik, hingga memberikan dukungan psikologis bagi sesama korban trauma,” tambahnya.
Untuk mencapai target No One Left Behind (tidak ada satu pun yang tertinggal), pertemuan ini merumuskan lima langkah strategis:
Edukasi Publik: Mengubah stigma masyarakat terhadap hak penyandang disabilitas.
Pelatihan Relawan: Membekali petugas evakuasi dengan teknik penanganan ramah disabilitas.
Aksesibilitas Informasi: Modifikasi sistem peringatan dini agar dapat diakses semua jenis ketunaan.
Pembangunan Infrastruktur: Memastikan toilet dan fasilitas umum ramah difabel.
Pelibatan Aktif: Melibatkan organisasi disabilitas dalam perancangan kebijakan bencana di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BPBD dari Kabupaten Belu dan Malaka, serta perwakilan komunitas disabilitas dari kedua wilayah. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan kebijakan Satu Data Penyandang Disabilitas demi mitigasi yang lebih akurat.
Dengan penguatan ULD ini, diharapkan penanggulangan bencana di wilayah perbatasan tidak lagi sekadar respons darurat, melainkan upaya pembangunan ketangguhan (resiliensi) masyarakat yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh lapisan warga.














