Kuasa Hukum Piche Kota Buka Suara Terkait Ketidakhadiran Kliennya di Sidang Kasus Roy Mali

BERITA, DAERAH, HUKRIM157 Views

Kuasa Hukum Piche Kota,Cosmas Jo Oko, S.H., memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang kasus Roy Mali di pengadilan negeri Atambua kelas IB.(Foto: MT)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Jalannya sidang perkara pidana dengan terdakwa Roy Mali di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua diwarnai aksi protes dari pihak keluarga, Kamis (2/7/2026). Pihak keluarga mempertanyakan ketidakhadiran penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

​Ketidakhadiran Piche Kota kali ini merupakan panggilan kedua dari pengadilan. Menanggapi tudingan miring dari pihak keluarga terdakwa, Kuasa Hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, S.H., angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi kliennya.

​Cosmas menegaskan bahwa kliennya terpaksa absen dari persidangan murni karena alasan kesehatan, bukan karena sengaja menghindar.

​”Alasan utama ketidakhadiran Piche Kota karena beliau sakit. Sedikit gangguan lambung, jadi butuh istirahat,” ujar Cosmas saat diwawancarai awak media di PN Atambua, Kamis (2/7/2026).

​Terkait sorotan tajam dari keluarga terdakwa mengenai aktivitas Piche Kota yang sempat melakukan siaran langsung (live) karaoke di media sosial TikTok sehari sebelum sidang, Cosmas menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan ukuran kondisi kesehatan seseorang.

​”Kemarin memang ada waktu santai untuk mengisi waktu dengan bernyanyi. Namun, soal kondisi kesehatan tidak ada yang bisa memprediksi. Terkait keabsahan sakit, itu ranah medis. Yang jelas, sudah ada surat keterangan sakit dari klinik yang diserahkan ke persidangan,” jelas Cosmas.

​Lebih lanjut, Cosmas menjelaskan bahwa sebagai penasihat hukum, dirinya tetap hadir di pengadilan untuk mengawal fakta persidangan. Ia menggarisbawahi bahwa kesaksian dalam peradilan pidana memang tidak dapat diwakilkan, dan kewenangan menghadirkan saksi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan hari ini, Cosmas menyatakan bahwa posisi kliennya semakin jelas dan bersih dari pusaran kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

​”Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, pelaku dalam peristiwa hukum ini hanya satu orang. Nama klien kami, Piche Kota, tegas dinyatakan bukan sebagai pelaku,” pungkas Cosmas.

​Sebelumnya, Ibunda Roy Mali sempat meluapkan kekecewaannya di hadapan awak media. Pihak keluarga menilai alasan sakit yang diajukan Piche Kota terkesan janggal mengingat aktivitasnya di media sosial.

​”Tiap siang malam live TikTok menyanyi, tetapi datang sidang alasan sakit. Alasan sakit itu tidak masuk di akal, sebab kemarin banyak video beredar memperlihatkan Piche Kota sedang asyik bernyanyi. Bagusnya datang dan bertanggung jawab di depan hakim,” tutur ibunda Roy Mali dengan nada kecewa.

​Sidang kasus ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan oleh majelis hakim PN Atambua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya berdasarkan kesiapan Penuntut Umum.