foto kebersamaan para kuasa Hukum di pengadilan negeri Atambua kelas IB (foto: Edit MT).
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua kembali menggelar sidang perkara pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Roy Mali (RM), Kamis (2/7/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, serta penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan hukum yang diajukan.
Di balik ketatnya jalannya persidangan, sebuah pesan menarik mengenai profesionalisme hukum disampaikan oleh Ma Putra Dapatalu, S.H., selaku kuasa hukum saksi Rivel Sila (RS). Ia menegaskan bahwa perdebatan sengit yang terjadi di dalam ruang sidang merupakan bentuk pemenuhan hak klien yang dilindungi undang-undang, namun tidak merusak hubungan personal antar-penegak hukum.
”Kami semua itu adalah teman. Walaupun di dalam fakta persidangan kami sering berlawanan, ya itulah gaya pengacara. Tetapi di luar, kami semua itu satu. Orang bilang di dalam meja hijau kita lawan, di luar kita kawan,” ujar Putra Dapatalu kepada awak media usai persidangan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Putra, setiap advokat memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk memberikan argumen terbaik demi membela kepentingan kliennya. Oleh karena itu, tensi tinggi di dalam ruang sidang tidak boleh dibawa ke ranah pribadi. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara semua pihak, baik JPU maupun tim penasihat hukum korban dan terdakwa lainnya.
Terkait agenda sidang hari ini, tim penasihat hukum Rivel Sila yang terdiri dari Ma Putra Dapatalu, S.H., dan Dani Dwi Priambodo, S.H., menyatakan telah menerima tanggapan dari JPU mengenai surat perlawanan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
”Apapun yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami selaku kuasa hukum menerima. Kami akan mempelajari semua tanggapan tersebut,” kata Putra.
Ia menambahkan, pihak penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara ini kepada objektivitas majelis hakim yang memiliki wewenang penuh dalam memutus perkara. Putusan sela terkait perkara ini dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis pekan depan.
”Kami percayakan bahwa hari Kamis minggu depan, tanggal 9 (Juli), hakim akan menjatuhkan putusan sela. Kami serahkan kepada majelis hakim secara bijak, karena beliau yang mempunyai wewenang di pengadilan. Kami percaya hakim bisa memberikan yang terbaik,” pungkasnya.
Saat disinggung mengenai kehadiran saksi lain berinisial PK dalam persidangan terdakwa Roy Mali, Putra enggan berkomentar lebih jauh dan menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah dari kuasa hukum yang bersangkutan.
Sidang lanjutan ini dihadiri langsung oleh korban berinisial ACT yang didampingi oleh orang tuanya serta Kuasa Hukum, Marco Medah, S.H. Sementara itu, terdakwa RM hadir dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Jemi Haekase, S.H.
Sidang berjalan dengan tertib dan mendapatkan pengawalan sesuai dengan prosedur penanganan perkara anak di bawah umur.
