Kasus Hotel Setia Korban Ubah BAP, Piche Kota Dibebaskan demi Hukum

BERITA, DAERAH, HUKRIM58 Views

Piche kota salah satu tersangka Hotel setia Dibebaskan Demi Hukum akibat perubahan keterangan korban (foto:istimewa)

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Belu. Namun, dari tiga tersangka yang diamankan, satu orang tersangka berinisial PK dibebaskan dari tahanan akibat perubahan keterangan korban.

​Kasus yang terjadi di Hotel Setia ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu tertanggal 13 Januari 2026.

​Kapolres Belu AKBP I Gede Eka putra Astawa melalui kasat reskrim AKP Rachmat Hidayat menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, yakni RM dan RS, telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 April 2026. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penahanan dan proses hukum keduanya kini beralih ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

​”Penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa, termasuk melakukan pemisahan berkas perkara (splitzing). Berkas dinyatakan lengkap untuk tersangka RM dan RS,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resminya, Selasa (05/05/2026).

​Berbeda dengan RM dan RS, berkas perkara tersangka PK hingga saat ini belum dinyatakan P-21. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan drastis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

​Dalam pemeriksaan terbaru berdasarkan petunjuk P-19 dari Kejaksaan, korban memberikan keterangan baru yang menyatakan bahwa tersangka PK tidak melakukan tindakan persetubuhan.

​Merespons fakta tersebut, penyidik sempat berupaya menerapkan Pasal 419 ayat (1) KUHPidana terhadap PK atas dugaan unsur pidana lain. Akan tetapi, setelah dilakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Negeri Belu pada Senin (04/05/2026), pihak jaksa berpendapat unsur pasal tersebut belum terpenuhi.

​”Mengingat masa penahanan PK telah habis dan tidak dapat diperpanjang secara hukum, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan. Tersangka PK dikeluarkan demi hukum,” tegas penyidik.

​Meski PK dibebaskan, Polres Belu menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti. Pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk menunggu perkembangan fakta yang akan terungkap dalam persidangan tersangka RM dan RS nantinya.

​”Kami tetap memegang teguh keyakinan pada alat bukti awal, namun kami menghormati koordinasi dengan Kejaksaan. Kami akan memantau fakta-fakta di persidangan dua tersangka lainnya sebagai acuan langkah hukum selanjutnya,” tambah pihak Polres.

​Polres Belu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *