Kanim Atambua Pecahkan Rekor! Capaian PNBP Tembus 157% dari Target Tahunan

​ATAMBUA,mediatihar.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang memukau. Dalam Ekspose Kinerja yang digelar Rabu (3/12) sore, terungkap bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian berhasil melampaui target tahunan hingga 157 persen, mencapai total Rp 6,6 miliar per November 2025.

​Kepala Kanim Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyatakan bahwa lonjakan signifikan ini menjadi indikasi kuat dari efektivitas pelayanan dan ketegasan penegakan hukum di wilayah perbatasan.

​”Capaian PNBP yang terlampaui bahkan sebelum masuk Desember ini merupakan catatan prestasi tersendiri bagi Kanim Atambua, hasil dari kerja kolektif seluruh pegawai serta sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Putu Agus didampingi Plt. Kasi Tikim, Abraham Jordan Ouw.

​Dari target tahunan sebesar Rp 4,2 miliar, Kanim Atambua berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp 6,6 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari layanan Paspor (Rp 4 miliar) dan Visa (Rp 1,7 miliar). Tren positif ini juga ditandai dengan realisasi anggaran yang mencapai 91,90 persen dari total pagu Rp 14,4 miliar.

​Secara keseluruhan, layanan keimigrasian menunjukkan tren yang sangat positif sepanjang Januari hingga November 2025:
​Penerbitan Dokumen Perjalanan: Kanim Atambua menerbitkan 7.849 dokumen, yang terdiri dari 7.255 Paspor (termasuk 4.216 paspor elektronik) dan 594 PLB (Pas Lintas Batas).

​Diskresi Paspor Non-Elektronik: Sebanyak 318 paspor non-elektronik tetap diterbitkan melalui diskresi khusus untuk masyarakat perbatasan dengan tarif PNBP Rp 350.000, meski penerbitan jenis paspor ini telah dihentikan sejak September 2025.
​Layanan Visa: Total 2.886 permohonan visa dilayani, didominasi oleh 2.858 pemohon Visa on Arrival (VoA) dan satu permohonan Golden Visa, mendukung program investasi strategis pemerintah.


​Di sisi penegakan hukum, Kanim Atambua menunjukkan intensitas pengawasan yang tinggi di wilayah perbatasan. Sebanyak 68 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dikenakan kepada pelanggar asing dengan kasus seperti overstay, pelintasan ilegal, dan gangguan ketertiban umum.

​Asal Negara Pelanggar: Mayoritas pelanggar berasal dari Timor Leste (47 orang), diikuti oleh Bangladesh (9), Uzbekistan (8), dan Rusia (4).
​Pengawasan: Imigrasi Atambua juga gencar melakukan 7 kegiatan patroli dan operasi gabungan, termasuk 4 kegiatan TIMPORA.

​Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kanim Atambua meluncurkan sejumlah inovasi di tahun 2025:​SIMBA KAKA ALANG BARA: Kartu kontrol awak alat angkut untuk sopir di perbatasan guna mencegah halaman paspor cepat habis.

​Eazy Paspor: Layanan jemput bola yang telah menjangkau 6 lokasi di tiga kabupaten (Belu, Malaka, TTU), melayani total 498 pemohon.

Menutup pemaparan, Putu Agus menegaskan, “Menjelang akhir tahun, kami tetap siaga meningkatkan pengawasan dan menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat perbatasan.”