jejak kasus andres Atok kepala Desa Duabesi, kecamatan Nanaet Duabesi.
BELU,Mediatihar.Com – Sosok Kepala Desa Dubesi, Andreas Atok, kembali menjadi sorotan publik. Pemimpin desa di Kecamatan Nanaet duabesi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan berat, menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelitnya selama menjabat.
Terbaru, pada 25 Maret 2026, seorang warga bernama Angelitus Suri resmi melaporkan Andreas Atok atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Meski laporan telah masuk, hingga kini belum ada tindakan hukum yang mengikat maupun sanksi administratif dari Pemerintah Daerah (Pemda) Belu terhadap sang kades.
Berdasarkan data yang dihimpun Mediatihar kasus penganiayaan tersebut bukanlah satu-satunya persoalan yang menyeret nama Andreas Atok. Berikut adalah rekam jejak dugaan pelanggaran yang dilakukan:
1. Dugaan Korupsi Dana Desa (2021–2024)
Andreas diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Inspektorat Kabupaten Belu diketahui telah melakukan pemeriksaan intensif terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil audit maupun rekomendasi dari pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan ke publik.
2. Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Proyek
Nama Andreas juga mencuat dalam skandal pencatutan nama perusahaan (CV) untuk proyek desa. Seorang kontraktor lokal berinisial J mengaku menjadi korban pemalsuan dokumen.
J menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Andreas sempat meminta izin menggunakan CV miliknya, namun rencana itu dibatalkan sebulan kemudian. Namun, pada Oktober 2025, J dikejutkan oleh panggilan Inspektorat terkait pertanggungjawaban proyek yang tidak pernah ia kerjakan.
”Saya merasa sangat dirugikan dan dibohongi. Nama CV saya dicatut secara ilegal untuk proyek yang sebenarnya tidak pernah saya sentuh,” ujar J saat memberikan keterangan kepada media pada Senin, 20 Oktober 2025.
Berulangnya kasus yang melibatkan Kepala Desa Dubesi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai supremasi hukum dan fungsi pengawasan Pemda Belu. Belum adanya sanksi konkret, baik berupa pemberhentian sementara maupun proses hukum yang tuntas, dinilai dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan laporan penganiayaan serta Inspektorat Belu mengenai kelanjutan audit Dana Desa Dubesi.
