Dugaan Oknum APH Jadi ‘Backing’ Penyelundupan: Satgas TNI Bongkar Gudang Ballpress di Atambua

BERITA, DAERAH, HUKRIM480 Views

12 karung pakaian Bekas ilegal diamankan satgas TNI.

ATAMBUA, Mediatihar.Com – Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 karung pakaian bekas atau ballpress di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (05/03/2026). Barang bukti dengan taksiran nilai mencapai Rp35 juta tersebut kini telah diserahkan ke pihak Bea Cukai Atambua.

​Aksi penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada pukul 01.15 WITA mengenai aktivitas bongkar muat barang ilegal di pesisir Pantai Sukaerlaran, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satgas Penyelundupan TNI dan Unit Intel Kodim 1605/Belu segera melakukan penyisiran dan pengendapan di titik-titik rawan.

​”Sekitar pukul 03.30 WITA, tim mencurigai dua unit kendaraan-Suzuki XL7 dan sebuah mobil pick-up-yang keluar dari pemukiman warga di Desa Kenebibi menuju arah Kota Atambua,” tulis laporan kronologi di lapangan dikutip dari media Batastimor.Com.

​Meskipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan kehilangan jejak, tim akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian barang bukti pada pukul 07.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Marsda Adisucipto, Bautasik, Kecamatan Kakuluk mesak.

​Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 12 ballpress bermerek “Toko Pelangi”. Berdasarkan data lapangan, barang ilegal tersebut diduga diangkut dari wilayah Atapupu oleh seseorang berinisial LM.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memuluskan jalur distribusi barang ilegal tersebut. Jalur tikus di pesisir Belu ini bahkan kerap dijuluki sebagai “jalan tol” bagi para penyelundup pakaian bekas.

Pada pukul 08.50 WITA, seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Atambua masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi serta memverifikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penyelundupan ini.

Sumber : Batastimor.Com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *