Dugaan Intervensi Kasus Asusila Hotel Setia Atambua: Muncul Nama Eks Pejabat Hingga Tekanan Ubah BAP

Keterangan foto : Bukti screenshot postingan Facebook akun Atambua vibes yang menunjukkan adanya dugaan upaya intervensi kepada korban.

​ATAMBUA,Mediatihar.Com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa ACT (16), seorang siswi SMA di Atambua, kini dibayangi isu intervensi sistematis. Dugaan tekanan mulai mencuat, mulai dari keterlibatan tokoh publik sebagai mediator hingga intimidasi psikis terhadap korban untuk mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Upaya pendekatan terhadap keluarga korban dikonfirmasi oleh mantan Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan. Ia mengakui mendatangi kediaman keluarga korban di Halikelen untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga terduga pelaku, PK, yang berdomisili di Sukabiren.

​”Saya ke Halikelen untuk menyampaikan bahwa keluarga Sukabiren ingin bertemu ibu korban. Korban adalah cucu saya, dan ibunya adalah anak saya (hubungan kerabat). Fasilitasi pertemuan menurut saya baik, terlepas dari persoalan hukum,” ujar Ose Luan, Selasa (20/01).

​Meski mengklaim hanya sebagai fasilitator hubungan kekerabatan, kehadiran tokoh berpengaruh ini memicu spekulasi publik terkait upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Namun, Ose Luan secara tegas menyatakan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

​Selain upaya mediasi, muncul dugaan kuat adanya tekanan untuk mengubah fakta hukum. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang viral di media sosial, korban mengaku didesak untuk mengubah keterangan dalam BAP.

​Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya upaya mengarahkan korban agar hanya mengakui satu orang pelaku, meski sebelumnya diduga terdapat tiga orang yang terlibat. Korban disinyalir diintimidasi dengan narasi bahwa mengungkap seluruh pelaku hanya akan memperbesar aib dan merusak masa depannya.

​Selain tekanan psikis, muncul dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban untuk meredam kasus ini. Namun, hal tersebut ditolak keras oleh korban.

​Dalam pesan singkat yang beredar, korban menyatakan secara tegas lebih memilih meninggalkan rumah jika pihak keluarga menerima uang dari pihak terduga pelaku. Ia tetap pada pendiriannya untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.

​Penyidik Polres Belu sebelumnya telah menggelar perkara terkait peristiwa yang terjadi di Hotel Setia Atambua pada 11 Januari 2026 lalu. Dari hasil gelar perkara, identitas para terlapor mulai terungkap ke publik.

​Selain RM (Roy Mali), muncul nama R alias Rivandi dan PK alias Pice Kota. Diketahui, PK merupakan putra dari salah satu Wakil Ketua DPRD Belu dari Fraksi Demokrat.

​Hingga berita ini diturunkan, Marco Medah selaku kuasa hukum korban belum memberikan respons resmi terkait perkembangan terbaru maupun bukti-bukti intervensi yang beredar luas di masyarakat.

​Catatan Redaksi: Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi lebih lanjut (Hak Jawab) demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *