Atambua, Mediatihar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya polemik terkait usulan kenaikan dana reses.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Belu juga sempat mengeluhkan kecilnya tunjangan yang mereka terima, sehingga isu kenaikan dana reses ini semakin menambah daftar kontroversi yang melibatkan lembaga legislatif tersebut.
Kabar mengenai keluhan tunjangan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Belu sebelumnya pernah dimuat oleh media daring Nusra Inside, Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam berita tersebut, Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, bersama Wakil Ketua I, Januaria Awalde Berek, dan Wakil Ketua II, Antonius Chr Djaga Kota, mengeluhkan nilai tunjangan perumahan dan makan minum yang dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan daerah lain.
Namun, belum lama isu tunjangan tersebut mereda, muncul lagi persoalan baru terkait usulan kenaikan dana reses. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa DPRD Belu mengusulkan kenaikan dana reses hingga mencapai angka Rp780 juta.
Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, disebutkan bahwa dana reses anggota DPRD Belu diusulkan naik menjadi Rp203 juta per orang. Anggaran ini merupakan kenaikan dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp171 juta, sehingga ada penambahan sebesar Rp32 juta per anggota.
Informasi ini terungkap dari dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Belu Tahun 2026 yang saat ini tengah menjadi viral di media sosial, terutama setelah diunggah oleh akun Belu Update.
Dalam dokumen tersebut, anggaran reses yang semula sebesar Rp5.319.225.000 diusulkan naik menjadi Rp6.099.225.000, dengan penambahan sebesar Rp780 juta.
Jika dana tersebut dibagi rata ke 30 anggota DPRD, maka setiap anggota akan menerima sekitar Rp203 juta per tahun.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang berupaya melakukan efisiensi anggaran.
Menanggali hal itu, Sebagaimana dilansir dari Media Kupang, yang terbit pada Jumat, 3 Oktober 2025, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang akhirnya angkat bicara.
Melalui media tersebut ia mengatakan pihaknya masih mengikuti tahapan evaluasi di Kemendagri dan mengawal proses penetapan APBD Perubahan tahun 2025.
“Sampe sekarang tahapan evaluasi di kemendagri blm selesai sehingga perubahan juga blm bisa di tetapkan,” Kata Ketua DPRD Belu melalui pesan Whatsapp,
Meskipun sudah dijelaskan oleh Ketua DPRD Belu, kritik dari masyarakat pun terus mengemuka. Banyak yang menilai bahwa usulan kenaikan dana reses ini tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
Mereka berpendapat bahwa anggaran sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk mengeksekusi program-program prioritas pemerintah yang memang langsung menyentuh kebutuhan rakyat.
Selain itu mereka juga meminta kepada pemerintah agar lebih transpran. Apalagi sidang Perubahan Anggaran tahun 2025 telah selesai dan sedang akan dipersiapkan sidang untuk Anggaran Murni Tahun 2026 mendatang.
