
Ket:Heboh Video Pengusaha Tuding Camat Atambua Barat ‘Mafia Proyek’,Begini Jawaban Camat Atambua Barat Jemmy Boy Kotta (foto:MT).
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Camat Atambua Barat, Jemmy Boy Kotta, angkat bicara terkait video singkat yang viral di media sosial Facebook belakangan ini. Ia secara tegas membantah tudingan seorang pria dalam video tersebut yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik mafia pengaturan proyek pemerintah.
Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai pengusaha meluapkan kekecewaannya. Pria tersebut mengklaim paket proyek yang dijanjikan kepadanya telah dialihkan ke pihak lain.
”Dari awal Pak Wakil bilang ini proyek kasih kami. Kaget-kaget sudah kasih orang lain. Pak Camat dorang ini mafia,” ucap pria dalam rekaman video tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegaduhan ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan terkait pembagian paket pekerjaan di lingkungan Kecamatan Atambua Barat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Atambua Barat, Jemmy Boy Kotta, menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di wilayahnya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Itu tidak benar. Tidak ada yang namanya fee proyek. Seluruh proses pengadaan proyek dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Jemmy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026).
Jemmy menyayangkan narasi dalam video tersebut yang dinilainya sebagai klaim sepihak tanpa bukti. Ia menegaskan bahwa penentuan pemenang atau pembagian paket pekerjaan bukanlah kewenangan pribadi seorang camat.
”Sebenarnya maksud kita baik, tapi disalahartikan,” sesalnya.
Hingga saat ini, tuduhan yang dilontarkan pria dalam video tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. Redaksi Mediatihar.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pria dalam video tersebut, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh tuduhan yang muncul dalam video viral tersebut belum terbukti secara hukum. Redaksi Mediatihar memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




