Diduga Memalsukan Dokumen Warkah dan Penerbitan Sertifikat Tanah, Kantah Malaka Dilaporkan ke Polres Malaka

BERITA, DAERAH, HUKRIM993 Views

MALAKA, MEDIATIHAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dilaporkan ke Polres Malaka atas dugaan pemalsuan dokumen warkah dan penerbitan sertifikat tanah.

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H.,M.H., didampingi Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Betun, Rabu (24/9).

Yulianus menjelaskan bahwa pengaduan ini terkait dengan objek tanah yang berlokasi di Bone Laran Dusun Barasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat.

Persoalan muncul karena warga yang memiliki lahan berbatasan dengan objek tanah yang disertifikasi tersebut tidak mengetahui adanya pembuatan dokumen warkah hingga terbitnya sertifikat tanah.

“Terutama warga yang memiliki lahan di batas bagian Utara sama sekali tidak mengetahui adanya warkah yang memiliki tanda tangannya, karena tidak pernah diberitahukan,” ujar Yulianus.

Ia menyayangkan sikap Kantor Pertanahan Malaka yang dinilai tidak memberikan informasi terkait dokumen-dokumen tanah yang sudah disertifikasi.

Menurut Eduardus, pihak Kantor Pertanahan Malaka berdalih bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat rahasia negara dan tidak bisa dipublikasikan.

Eduardus menirukan pernyataan salah seorang pegawai yang mengatakan, “Kalau kami buka, kami bunuh diri,” yang kemudian menimbulkan dugaan adanya konspirasi dalam pembuatan warkah dan sertifikat tanah.

Yulianus menambahkan, setelah berkonsultasi dengan penyidik Polres Malaka, diketahui bahwa penyidik telah memanggil pegawai Kantor Pertanahan Malaka untuk diperiksa pada awal pekan ini. Saat ini, penyidik masih meminta sejumlah barang bukti, termasuk warkah dan sertifikat tanah.

Lebih lanjut, Yulianus menegaskan bahwa para saksi batas tanah juga tidak mengetahui adanya warkah dan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Malaka. Hal ini membuat para saksi mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

Yulianus juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, undang-undang ini memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Malaka, Jose Marcus Fernando S.Sit, S.H., M.PA, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/9), belum memberikan tanggapan terkait pengaduan ini.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ini.