Lewoleba, Mediatihar.com – Sejumlah calon karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Bupati Lembata sebagai pemilik perusahaan dan Direktur PDAM Kabupaten Lembata.
Langkah ini diambil menyusul pemberhentian sepihak yang mereka alami setelah dinyatakan lulus seleksi dan menjalani masa orientasi, yang dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Somasi ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Lembata pada Senin (22/9/2025).
Vinsensius Nuel Nilan, S.H, salah satu Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Lembata, menjelaskan bahwa pengaduan dari para calon karyawan ini diterima pada Jumat (19/9/2025).
“Klien kami berjumlah tujuh orang dari total delapan yang diberhentikan oleh Direktur PDAM Lembata atas perintah Bupati Lembata,” kata Nilan kepada media di Lewoleba.
Menurut Nilan, nasib para kliennya terkatung-katung dan merasa ditipu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lembata, Direktur PDAM, serta panitia penerimaan.
“Klien kami telah dinyatakan lulus oleh panitia, bahkan telah mengikuti orientasi selama kurang lebih lima bulan. Namun, secara sepihak mereka diberhentikan dengan alasan perintah Bupati Lembata,” ungkapnya.
LBH SIKAP menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ini melanggar hak-hak pekerja. Bagi kami, Pemda Lembata dan Dirut PDAM seolah sedang menipu para klien kami, mereka di-prank,” tegas Nilan.
Senada, Rafael Ama Raya, kuasa hukum lainnya, menyesalkan sikap Bupati dan Direktur PDAM Lembata yang dinilai arogan.
“Mengurus hajat hidup orang banyak jangan bersikap arogan. Jangan bersikap seolah PDAM Lembata itu perusahaan milik pribadi mereka, seenaknya memperlakukan adik-adik kita ini,” kata Raya saat dihubungi di Kantor LBH SIKAP Lembata.
Raya menegaskan bahwa LBH SIKAP akan melawan tindakan sewenang-wenang ini. “Kami akan lawan kekuasaan yang bersikap sewenang-wenang ini dengan hukum. Ini negara hukum, hukum adalah panglima,” ujarnya.
“Atas tindakan Bupati dan Dirut PDAM Lembata yang sewenang-wenang itu, kami telah layangkan Teguran Hukum,” jelas Raya.
Ia menambahkan, jika somasi tidak diindahkan, LBH SIKAP akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk melindungi hak-hak klien. Selain itu, gugatan perdata atas kerugian materiel maupun imateriel juga akan diajukan.
Sekretaris LBH SIKAP Lembata, Yohanes Carolus Songgur, juga menyayangkan sikap Direktur PDAM Lembata. Menurutnya, pemberhentian sepihak atas perintah Bupati Lembata adalah sikap yang keliru, sewenang-wenang, arogan, dan menabrak hukum, yang berpotensi dibawa ke ranah PHI, perdata, bahkan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Lembata dan Direktur PDAM Lembata belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan LBH SIKAP Lembata.
