Dana Transfer Dipangkas, Pemkab Belu Optimalkan PAD untuk Selamatkan 12 Program Unggulan

Atambua, Mediatihar.com – Pemangkasan Dana Transfer Daerah (DTD) yang diperkirakan terjadi pada tahun 2026 mendatang, menjadi sorotan tajam di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Opini yang dilontarkan oleh Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil, seorang jurnalis, turut memperhangat diskusi mengenai masa depan daerah perbatasan ini.

Dalam opininya, Lejap menyoroti potensi terancamnya 12 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Belu akibat pemangkasan DTD.

Ia menekankan perlunya langkah antisipasi dan strategi cerdas dari pemerintah daerah untuk mengatasi tantangan ini.

Opini ini kemudian memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari internal Pemerintah Kabupaten Belu.

Menanggapi opini yang berkembang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu, Onfinus Kote, angkat bicara.

Selaku koordinator Pendapatan Asli Daerah (PAD), Onfinus menyadari betul dampak signifikan dari kebijakan pemangkasan DTD terhadap pembiayaan daerah, terutama bagi Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

“Untuk membiayai visi misi program Kepala Daerah, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar prioritas dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya kepada media ini dalam wawancara, Rabu, ( 8/10/2025).

Kendati demikian, pihaknya optimistis bahwa pemangkasan DTD tidak akan serta merta menggagalkan 12 program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu selama lima tahun ke depan.

“Kami yakin, walaupun terdapat pemangkasan Dana Transfer, terdapat variabel yang mendukung terlaksananya 12 program tersebut,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Onfinus, akan mendukung penuh program-program tersebut melalui optimalisasi penerimaan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan “treatment” khusus kepada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD, dengan menggali potensi Pendapatan Retribusi Daerah (PDRD) secara optimal.

Selain itu, Pemda juga akan segera mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD, guna mengakomodasi potensi pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan.

Upaya lain yang ditempuh adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Badan Pertanahan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Bandara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pratama, serta aktif melakukan pendekatan dan negosiasi dengan kementerian terkait di pusat.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak pengurangan dana transfer khusus di wilayah perbatasan RI-RDTL,” jelas Onfinus.

Lebih lanjut, Onfinus menjelaskan bahwa Pemkab Belu akan berfokus pada peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta mencari sumber-sumber pendapatan alternatif. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada Dana Transfer dari pemerintah pusat.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan PAD, sehingga Kabupaten Belu dapat lebih mandiri secara finansial dan mampu mewujudkan visi misinya dalam membangun daerah perbatasan,” tambahnya.

Dengan berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan, Pemkab Belu berharap dapat mempertahankan kelanjutan 12 program unggulan, meskipun dihadapkan pada tantangan pemangkasan Dana Transfer Daerah.

Onfinus Kote menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan keuangan daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *