Cekoki Miras di Kamar Hotel, diduga Pemuda di Atambua Tega Rudapaksa Pelajar 16 Tahun

BERITA, DAERAH, HUKRIM2043 Views

​Foto ilustrasi 

ATAMBUA,Mediatihar.Com – Seorang pemuda berinisial RM (21) dilaporkan ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial ACT (16). Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

​Laporan resmi dilayangkan oleh Maria Trizita Bete (46) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) malam, dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT.

​Berdasarkan uraian singkat kejadian dalam laporan polisi, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Kejadian bermula saat terlapor (RM) dan korban (ACT) mengonsumsi minuman keras bersama di dalam kamar hotel.

​Saat korban berada dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh alkohol, terlapor diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi. Di sanalah terlapor kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

​Pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut akhirnya menempuh jalur hukum. Menanggapi laporan ini, pihak Polres Belu telah mengambil langkah-langkah awal, di antaranya:​Menerima dan menerbitkan Laporan Polisi.​Memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.

​Mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti secara medis.
​Terlapor RM kini terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.