BPD Takirin Desak Bupati Belu Berhentikan Sementara Kepala Desa

BERITA, DAERAH, HUKRIM1008 Views

BPD Desa takirin Desak Bupati Belu untuk Segera memberhentikan kades Engelbertus Foa Buntut dari penyalahgunaan dan pengelolaan Dana Desa.

BELU,MEDIATIHAR.COM– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, mendesak Bupati Belu untuk segera memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Takirin, Engelbertus Foa. Desakan ini merupakan buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Keuangan Dana Desa.

​Ketua BPD Desa Takirin, Yosefat Rosilianus Taek, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi terkait permohonan pemberhentian tersebut kepada Bupati Belu pada Rabu (17/6/2026) lalu.

​”Keputusan ini berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD Takirin, dan telah dituangkan dalam berita acara resmi,” ujar Yosefat dilansir dari media Timor Express, Minggu (21/6/2026).

​Menurut Yosefat, usulan pemberhentian sementara ini didasari oleh hasil pemeriksaan Dinas Inspektorat Kabupaten Belu. Hasil audit mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Takirin Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

​Kasus ini juga sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Belu pada Rabu (13/5/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Inspektorat, Kades Takirin, Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta BPD Takirin.

​Selain dugaan penyelewengan anggaran, Yosefat membeberkan bahwa roda pemerintahan desa saat ini mengalami hambatan serius. Salah satunya adalah mandeknya hak-hak perangkat desa.

​”Sudah enam bulan, sejak Januari hingga Juni, aparatur desa mulai dari BPD, RT, RW, hingga Kepala Dusun belum menerima tunjangan. Kami berharap Bapak Bupati Belu segera mengambil tindakan tegas agar pencairan Dana Desa tahap 1 dan 2 bisa diproses, sehingga pelayanan kepada masyarakat kembali normal,” tegas Yosefat.

​BPD Takirin menilai pemberhentian sementara Engelbertus Foa sangat krusial untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil demi menyelamatkan sisa dana desa serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.

​Melalui surat yang dikirimkan, BPD juga meminta Bupati Belu untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Takirin yang baru.

​”Keputusan ini kami ambil demi menyelamatkan keuangan desa. Kami ingin roda pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Desa Takirin kembali berjalan dengan baik, lancar, dan bersih dari prasangka buruk,” pungkas Yosefat***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *