Aturan Baru Dukcapil Belu Putus Rantai Calo: Warga Wajib Urus Sendiri Tanpa diwakili, Kecuali kondisi Darurat

BERITA, DAERAH, HUKRIM632 Views

Aturan Baru Dukcapil  Warga Wajib Urus Sendiri Tanpa diwakili, Kecuali kondisi Darurat.

BELU, Mediatihar.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh jajarannya. Hal ini merupakan respons langsung terhadap inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Belu terkait maraknya isu praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.

​Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belu, Gertrudis Diduk, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang terbukti bekerja sama dengan calo.

​”Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, apabila ada petugas Dukcapil yang terlibat pungli, sanksinya adalah pemecatan. Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh petugas,” ujar Gertrudis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/2).

​Sebagai langkah konkret memutus ruang gerak calo, Dukcapil kini mewajibkan pemohon untuk datang langsung tanpa perwakilan. Pengecualian hanya diberikan kepada warga yang sakit atau berkebutuhan khusus dengan pendampingan langsung dari petugas.

​Terkait keluhan masyarakat mengenai lambatnya proses pelayanan, Gertrudis mengklarifikasi bahwa kendala utama sering kali berasal dari ketidaklengkapan berkas pemohon.

​”Jika persyaratan lengkap, penginputan langsung dilakukan saat itu juga. Seringkali warga datang dengan dokumen tidak lengkap, sudah diberi catatan, namun saat kembali persyaratannya masih tetap kurang. Inilah yang memicu kesan pelayanan lama,” jelasnya.


​Untuk mengurai antrean panjang di kantor kabupaten, masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Si-Pandu yang telah tersedia di setiap kantor desa. Melalui sistem ini, warga cukup menyerahkan berkas ke operator desa untuk dikirim secara digital.

​”Setelah diverifikasi sistem dan saya tanda tangani secara elektronik (TTE), dokumen dikirim kembali ke desa untuk dicetak. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dukcapil,” tambahnya.

​Saat ini, kuota pelayanan reguler dibatasi sebanyak 35 hingga 40 pemohon per hari lantaran keterbatasan peralatan dan proses input daring. Meski demikian, kategori darurat seperti keperluan rumah sakit atau korban kecelakaan tetap mendapat pelayanan prioritas (eksekusi langsung).

​Sebagai bentuk transparansi, Dukcapil memaparkan prosedur standar pengurusan KK sebagai berikut:

​Persyaratan: Membawa KK asli masing-masing pasangan, Surat Keterangan Domisili, dan Surat Keterangan Belum Menikah (jika relevan).

​Alur Pelayanan:

1. Verifikasi berkas di loket pendaftaran.​Input data di ruang operator.
​2. Unggah dokumen pendukung secara daring.
3.Verifikasi final dan penandatanganan elektronik oleh Kadis.

​Di akhir keterangannya, Gertrudis berharap Pemerintah Kabupaten Belu dapat menambah peralatan penunjang guna meningkatkan kapasitas layanan harian agar lebih maksimal bagi masyarakat.