
ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Polemik terkait pengelolaan parkir di kawasan Simpang Lima Atambua resmi berakhir. Komunitas Timor Oan 99 Bersatu menyatakan mengundurkan diri sekaligus mengembalikan wewenang pengelolaan parkir di area strategis tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu.
Keputusan itu dituangkan melalui surat resmi tertanggal Sabtu (8/8/2026) yang ditandatangani Ketua Umum Jony Antonio Martins dan Sekretaris Jenderal Pereira Maia Pinto. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Belu cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu.

Ketua Komunitas Timor Oan 99 Bersatu, Jony Antonio Martins, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meredam dinamika dan perdebatan di tengah masyarakat maupun media sosial demi menjaga kondusivitas di Rai Belu (Tanah Belu).
”Kami berbesar hati menyerahkan kembali pengelolaan parkir ini kepada pemerintah daerah. Kami juga mengusulkan agar kawasan Simpang Lima ke depannya dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan tanpa melibatkan pihak ketiga,” ujar Jony saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026) malam.
Jony menegaskan, sejak awal proses kerja sama pengelolaan parkir telah ditempuh secara legal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Niat awal komunitasnya murni untuk membuka lapangan kerja bagi anggota sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, demi menghindari prasangka dan kegaduhan, pihaknya memilih untuk legowo.
Ia juga menambahkan bahwa Komunitas Timor Oan 99 Bersatu tetap berkomitmen penuh mendukung berbagai program dan kebijakan pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Dalam keterangan resminya, Komunitas Timor Oan 99 Bersatu membeberkan tiga alasan utama pengunduran diri tersebut:
Mencegah Kecemburuan Sosial: Menghindari persaingan tidak sehat dan ketidaknyamanan antarwarga akibat beragamnya respons publik.
Menjaga Kondusivitas Wilayah: Memastikan situasi keamanan di Kabupaten Belu tetap aman dan terhindar dari potensi gesekan.
Permohonan Maaf Terbuka: Menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Belu serta menegaskan niat awal organisasi yang murni ingin berkontribusi pada daerah.
Langkah legowo Timor Oan 99 Bersatu mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ignatius Ati Koli. Pria yang akrab disapa Uju Ati ini menilai keputusan tersebut sangat bijaksana.
”Ini langkah yang sangat baik demi menjaga situasi Kabupaten Belu agar tetap aman dan damai. Keputusan ini menunjukkan bahwa Komunitas Timor Oan 99 Bersatu lebih mementingkan kedamaian daerah dibanding kepentingan kelompok,” tegas Uju Ati.
Uju Ati turut mengajak seluruh elemen kepemudaan dan komunitas di Kabupaten Belu untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban wilayah perbatasan.
”Saya mengajak seluruh adik-adik dan komunitas yang ada di Belu untuk bekerja sama dan bahu-membahu. Mari kita jaga wilayah perbatasan ini agar tetap kondusif. Sesuai dengan slogan Rai Belu (Tanah Sahabat), mari kita bergandeng tangan membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Dengan terbitnya surat pengunduran diri ini, tata kelola dan pengoperasian parkir di kawasan Simpang Lima Atambua kini sepenuhnya kembali ke bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu.


