Eks Pj Kades Fatulotu Diduga Beri Proyek ke Anak, Pekerjaan  Rabat Beton Senilai Rp362 Juta Mangkrak

BERITA, DAERAH, HUKRIM1075 Views

DPRD kabupaten Belu akan panggil inspektorat Senin ini,terkait mandeknya penanganan dugaan korupsi di desa fatulotu.

ATAMBUA, Mediatihar.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu resmi melayangkan surat panggilan kepada Inspektorat Kabupaten Belu. Langkah tegas ini diambil menyusul mandeknya penanganan dugaan korupsi di tujuh desa selama setahun terakhir, dengan sorotan utama pada dugaan nepotisme di Desa Fatulotu.

​Berdasarkan surat resmi tertanggal Kamis (26/3/2026), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang.

​Komisi I DPRD Belu memberikan atensi serius pada Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Yoseph Rafael Mura, diduga kuat melakukan praktik nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.

​Selain temuan proyek rabat jalan senilai Rp362 juta yang baru terealisasi 345 meter dari target 790 meter (mangkrak), muncul indikasi konflik kepentingan yang mencolok. Material proyek fisik di desa tersebut disinyalir disuplai langsung oleh anak kandung sang Pj Kades.

​”Kami tidak main-main. Ini uang rakyat. Jika ada penyalahgunaan, apalagi praktik nepotisme yang merugikan pembangunan desa, pasti kami dorong ke proses hukum,” tegas Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Tita, Jumat (27/3/2026).

​Selain Fatulotu, Desa Maumutin di Kecamatan Raihat juga menjadi rapor merah. Dana BLT Ekstrem sebesar Rp102 juta diduga ditilep oleh perangkat desa untuk kepentingan pribadi, dengan total potensi kerugian negara di desa tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

​Anggota Komisi I, Ignatius Ati Koli, menambahkan bahwa saat ini total ada 7 desa yang masuk dalam radar pengawasan ketat :
​1 Desa (Maumutin): Sudah direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
​6 Desa Lainnya: Termasuk Fatulotu, sedang dalam proses audit investigasi.

​DPRD menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai lamban. Padahal, tenggang waktu yang diberikan sebelumnya adalah 15 Februari 2025. Jika dalam rapat Senin mendatang Inspektorat kembali gagal menunjukkan progres signifikan, DPRD mengancam akan melimpahkan seluruh temuan lapangan langsung ke Kejaksaan dan Polres Belu.

​Sebagai langkah preventif, DPRD juga mendorong adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan APH guna memperketat pengawasan aliran Dana Desa ke depannya agar kasus serupa tidak terulang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *