Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K,(foto: Dok pribadi)
ATAMBUA,Mediatihar.Com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Belu, NTT. Seorang pemuda berinisial RM (21) resmi dilaporkan ke Polres Belu atas dugaan rudapaksa terhadap ACT (16), seorang siswi SMA, di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
Laporan polisi dilayangkan oleh perwakilan keluarga korban, Maria Trizita Bete (46), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) malam. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.
Berdasarkan keterangan laporan polisi, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Kejadian bermula saat terlapor (RM) dan korban berada di salah satu kamar hotel untuk mengonsumsi minuman keras bersama.
Saat korban berada dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh alkohol, RM diduga menarik paksa korban ke dalam kamar mandi. Di tempat itulah, terlapor diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Melalui keterangan tertulis pada Rabu (14/1/2026), ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
”Polres Belu memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana kekerasan seksual anak. Penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban,” ujar AKBP I Gede Eka Putra.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menyebutkan bahwa kasus ini diduga melibatkan RM dan rekan-rekannya (RM CS). Hingga saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya:
1.Pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum).
2.Pemeriksaan saksi-saksi.
3.Pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.
Guna menjamin supremasi hukum, penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap para terlapor. Mereka disangkakan melanggar:
1.Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
2. Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), terkait tindak pidana persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya atau pingsan.
Kapolres Belu mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama dengan tidak mengungkap identitas korban demi menjaga kondisi psikologisnya.
”Kami menjamin proses hukum akan berjalan profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Kami juga meminta orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak sebagai upaya pencegahan dini,” pungkasnya.***








