Ketua DPRD Belu Jadi Narasumber di BNPP Bahas Implementasi Perpres RDTR PKSN Atambua

JAKARTA,Mediatihar.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Theodorus Febby Djuang, diundang oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia sebagai narasumber pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Atambua.

​Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai IV kantor BNPP, Menteng, Jakarta Pusat, ini bertujuan agar RDTR dapat berfungsi sebagai alat operasional rencana tata ruang dan alat koordinasi pelaksanaan serta pengendalian ruang pada kawasan perbatasan negara.

​Menurut Febby Djuang, yang juga merupakan Politisi dari PDI Perjuangan dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu, Perpres No. 5 Tahun 2023 ini sangat krusial dalam perencanaan tata ruang di Kabupaten Belu.

​”Perpres ini dalam kaitannya dengan perencanaan tata ruang di Kabupaten Belu adalah mewujudkan Belu sebagai kabupaten perbatasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan, ekonomi mandiri, dan lindung lestari,” jelas Febby.

​Ia menambahkan bahwa cakupan RDTR meliputi struktur ruang, pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan kelembagaan untuk wilayah perbatasan.

​Lebih lanjut, Febby Djuang memaparkan bahwa fungsi utama RDTR ini adalah:​Menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penataan ruang PKSN Atambua.
​Memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di kawasan strategis tersebut.

​Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Belu ini menyampaikan apresiasinya kepada BNPP. “Saya menyampaikan terima kasih kepada BNPP yang telah menindaklanjuti kunjungan koordinasi awal tiga minggu yang lalu dan mengundang Ketua DPRD Belu sebagai narasumber untuk mengimplementasikan Perpres ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *