Suku Bei Hale Desak DPRD Belu Bentuk Pansus Terkait Salah Eksekusi Aset Korupsi

BERITA, DAERAH, HUKRIM126 Views

Suku Bei Hale menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Belu Desak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan salah eksekusi.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM — Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Belu, Kamis (23/4/2026). Massa mendesak legislatif segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan salah eksekusi lahan ulayat oleh institusi penegak hukum.

​Kedatangan massa yang tiba pada pukul 13.30 WITA tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Belu, Theodorus Djuang, bersama Ketua Komisi III dan sejumlah anggota dewan lainnya.

​Dalam orasinya, jelo lejap menegaskan bahwa terdapat kelalaian fatal dalam penentuan aset rampasan korupsi di wilayah Bakustulama. Ia menilai kejaksaan telah melakukan klaim sepihak atas tanah ulayat yang bukan merupakan aset milik terpidana korupsi.

​”Kami meminta DPRD segera membentuk Pansus untuk menyelidiki klaim sepihak kejaksaan. DPRD adalah rumah rakyat, jangan diam melihat hak masyarakat adat dipermainkan,” tegas jelo

​Senada dengan itu, orator lainnya, Yusi Kali, menyoroti prosedur eksekusi yang dinilai cacat hukum. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak melibatkan ahli waris terpidana untuk menunjukkan harta yang benar-benar bersumber dari hasil korupsi, sehingga lahan milik adat ikut terseret.

​Lejap Yuliyant Angelomestius, orator aksi, meminta DPRD menekan Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera memberikan pengakuan hukum formal terhadap hak komunal masyarakat adat. Hal ini dianggap mendesak guna mencegah sengketa serupa menimpa suku lain di Kabupaten Belu.

​Suku Bei Hale merasa dikhianati oleh negara. Selama ini, mereka mengklaim telah berkontribusi besar dengan menghibahkan tanah untuk pembangunan SMP Negeri Kinbana dan fasilitas publik lainnya. Namun, kini tanah ulayat mereka justru terancam disita oleh negara.

​Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan poin-poin krusial:

Pansus & Pemanggilan: Mendesak DPRD memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Atambua untuk memberikan penjelasan transparan.

Uji Lapangan: Meminta Komisi III DPRD Belu meninjau langsung batas tanah untuk membuktikan bahwa lahan tersebut milik adat, bukan milik terpidana Yoseph Asit Manek.

Deadline: Memberikan waktu 3×24 jam bagi pihak terkait untuk merespons. Jika buntu, warga mengancam akan mencabut paksa papan klaim di lokasi tersebut.

​Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Belu Theodorus Djuang menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan massa melalui mekanisme rapat kerja dengan instansi terkait. Ia berjanji aspirasi ini akan menjadi perhatian serius dalam agenda dewan.

​”Kami akan pelajari dokumen yang diserahkan dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan ini,” ujar Theodorus.

​Setelah menyerahkan draf pernyataan sikap, massa aksi membubarkan diri dengan tertib pada pukul 15.00 WITA di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Suku Bei Hale menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terbit keputusan tertulis yang menjamin keamanan tanah ulayat mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *