Sengketa Tanah Adat di Belu: Suku Bei Hale Desak Kejari Atambua Cabut Papan Klaim Aset

BERITA, DAERAH, HUKRIM187 Views

Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Suku Bei Hale menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Kamis (23/4/2026). Massa menuntut Kejaksaan segera mencabut papan klaim aset negara yang dipasang di atas tanah ulayat mereka karena dinilai salah objek.

​Warga memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak Kejari untuk menurunkan papan informasi penguasaan lahan tersebut. Jika tidak diindahkan, masyarakat adat mengancam akan melakukan pencabutan paksa secara mandiri.

​Lahan seluas kurang lebih 50 hektare tersebut diklaim sebagai aset rampasan negara terkait kasus korupsi dengan terpidana Yoseph Asit Manek (alm). Namun, warga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat yang tidak memiliki kaitan hukum dengan terpidana.

​Orator aksi, Lejap Yuliyant Angelomestius, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk “salah alamat” yang nyata.

​”Terpidana Yoseph Asit Manek dalam persidangan tahun 1985 mengakui tanah miliknya berada di Desa Mandeu, bukan di Desa Bakustulama tempat papan klaim ini dipasang,” tegas Lejap dalam orasinya.

​Senada dengan hal tersebut, penasihat hukum warga, Silvester Nahak, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen hukum, terpidana tidak pernah memiliki riwayat transaksi jual beli maupun hibah dengan masyarakat adat Suku Bei Hale.

​Masyarakat adat juga merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020, yang melarang perampasan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam hal ini, Suku Bei Hale menegaskan posisi mereka sebagai pihak ketiga yang tidak tersangkut paut dengan kasus korupsi tahun 1985 tersebut.

​Ketegangan sempat mewarnai gerbang kantor Kejari saat massa mendesak jaksa eksekutor untuk transparan mengenai batas-batas tanah yang tertera dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1994.

​”Kami meminta Kejaksaan bertindak humanis dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan. Kami bukan musuh negara, melainkan warga yang hak konstitusionalnya sedang dirampas secara keliru,” ujar jelo lejap, salah satu perwakilan massa.

​Aksi yang dimulai pukul 11.00 WITA ini merupakan pembuka dari rangkaian demonstrasi maraton yang direncanakan di empat instansi berbeda di Kabupaten Belu. Selain Lejap, kehadiran orator Yusi Kali juga turut memperkuat narasi hukum yang disampaikan massa di lapangan.

​Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Atambua, massa yang membawa bukti sejarah ulayat tersebut melanjutkan aksi menuju Gedung Pengadilan Negeri Atambua pada pukul 11.30 WITA. Langkah hukum dan aksi massa ini diambil demi menjaga kepastian hukum tanah leluhur Suku Bei Hale bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *