Korupsi Dana Desa Maumutin: Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

BERITA, DAERAH, HUKRIM145 Views

Polres Belu limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa Maumutin ke Kejaksaan Negeri Belu.

BELU,MEDIATIHAR.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Belu resmi melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Maumutin ke Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (23/4/2026).

​Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Vinsensius Ulu Lau, Penjabat Kepala Desa Maumutin tahun 2024, dan Vinsensius Dasi, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Maumutin tahun 2024. Usai proses administrasi di kejaksaan, keduanya langsung diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus dan Kerugian Negara

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2024 senilai Rp1,91 miliar.

​Berdasarkan hasil audit dari Tim Ahli Inspektorat Kabupaten Belu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp490.168.044. Penyidik mengungkapkan tiga modus utama yang digunakan para tersangka:

Pengeluaran Fiktif: Adanya belanja untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dianggarkan.

Anggaran Tanpa SPJ: Terdapat pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sama sekali secara administratif.

Penggelapan Pajak: Pajak yang telah dipungut dari belanja desa tidak disetorkan ke kas negara.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

​”Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

​Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 37 saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penyitaan dokumen dan cek fisik di lapangan sebagai alat bukti yang sah.

​Kapolres menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa.

​”Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkeadilan untuk memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.

​Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Kanit Tipidkor Polres Belu, IPDA Gatot Waskito, bersama tim penyidik, dan dilaporkan berjalan dengan aman serta lancar. Dengan ini, kedua tersangka kini sepenuhnya berada dalam wewenang pihak kejaksaan untuk segera memasuki tahapan persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *