Dituduh Rusak Rumah Tangga Orang, Oknum Anggota  Bawaslu Belu: Saya Ditipu, Dia Mengaku Duda!

BERITA, DAERAH, HUKRIM152 Views
Ket: Kuasa Hukumnya, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., pihak CF menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat merusak rumah tangga orang lain.(Foto:MT)

BELU, MEDIATIHAR.COM – Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez (CF), membantah keras tuduhan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh seorang ASN asal Kabupaten Lembata berinisial ATL ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI.

​Melalui Kuasa Hukumnya, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., pihak CF menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat merusak rumah tangga orang lain. Sebaliknya, CF diklaim sebagai korban penipuan identitas oleh suami pelapor, Palmasius Kenamar Gokok (PKG).

​”Klien saya adalah korban penipuan. Saudara PKG mengaku istrinya sudah meninggal dan berstatus duda beranak dua, padahal faktanya masih hidup,” tegas Stefen saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/8/2026).

​Stefen menjelaskan, hubungan tersebut bermula ketika PKG mendatangi Atambua untuk mendekati CF dan menemui pihak keluarganya. Namun, di tengah jalan, CF menemukan fakta bahwa istri PKG masih hidup dan berdomisili di Lembata.

​Seketika mengetahui kondisi sebenarnya, CF langsung mengambil langkah tegas untuk memutuskan dan membatasi komunikasi dengan PKG.

​”Sikap klien kami yang membatasi komunikasi justru membuat PKG marah dan melontarkan ancaman. Bukti-bukti ancaman tersebut tersimpan lengkap pada kami,” lanjut Stefen.

​Terkait laporan yang dilayangkan ke DKPP dan Bawaslu RI, Stefen mengaku pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media massa. Meski demikian, ia memastikan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur yang berjalan.

​”Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami tentu akan hadir dan memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh pihak-pihak yang berwenang,” ujarnya.

​Sebelumnya, ATL melaporkan CF ke DKPP dan Bawaslu RI melalui surat pengaduan resmi bernomor 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam laporannya, ATL menuding CF menjalin hubungan asmara dengan suaminya sejak Juli 2025 dan mendesak DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap komisioner tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *