Lapas atambua gelar penyuluhan hukum bagi warga Binaan
ATAMBUA,Mediatihar.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menggelar penyuluhan hukum intensif bagi warga binaan guna menekan angka residivisme (pengulangan tindak pidana).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas pada Sabtu (31/1/2026) ini fokus pada sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana pengeroyokan.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib), Jeremias Gusmao, agenda ini juga melibatkan peserta magang sebagai fasilitator untuk memberikan pendekatan edukasi yang lebih inklusif.
Kepala Seksi Minkamtib, Jeremias Gusmao, menegaskan bahwa pemahaman terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sangat krusial bagi warga binaan sebelum mereka kembali ke masyarakat.
”Kami ingin memastikan setiap warga binaan memahami batasan hukum yang berlaku. Edukasi preventif ini bertujuan agar mereka menyadari konsekuensi tindakan anarkis, mampu mengontrol emosi, dan mampu menyelesaikan konflik tanpa melanggar hukum,” ujar Jeremias.
Ia menambahkan, program ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam membentuk karakter warga binaan agar tidak kembali terjerat kasus serupa di masa mendatang.
Dalam sesi pemaparan, para peserta magang menggunakan gaya bahasa yang sederhana agar materi hukum yang kompleks lebih mudah dicerna. Renata Ingu, salah satu peserta magang, menyebut pengalaman ini sebagai bentuk praktik hukum yang nyata.
”Mengedukasi warga binaan memerlukan empati. Kami belajar bahwa kesadaran hukum dapat tumbuh maksimal jika disampaikan dengan cara yang humanis,” ungkap Renata.
Program ini mendapat apresiasi dari para warga binaan. Oskar, salah satu peserta, mengaku mendapatkan sudut pandang baru mengenai aturan yang sebelumnya ia abaikan.
”Penjelasan ini sangat penting agar saat bebas nanti, kami tahu cara menghindari konflik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tuturnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berjalan tertib dan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan serta ketertiban, baik di dalam lingkungan Lapas maupun saat sudah kembali ke tengah masyarakat nantinya.











