
JAKARTA,MEDIATIHAR.COM- Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, Christafora Fernandez (CF), resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik berat terkait perselingkuhan.
Laporan tersebut diajukan oleh Agustina Tien Langoday (ATL), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Agustina mendatangi Sekretariat DKPP di Jakarta untuk menyerahkan berkas pengaduan secara resmi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kabar penyerahan laporan tersebut dikonfirmasi melalui surat bukti Tanda Terima Dokumen Pengaduan bernomor 026/01-24/SET-02/VIII/2026 yang dikirimkan narasumber kepada redaksi Mediatihar.com,Sabtu (5/9/26). Berkas laporan tersebut diterima langsung oleh staf Sekretariat DKPP, I Gede Bagas Wanda, pada pukul 17.26 WIB.
Dalam surat pengaduan bernomor 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Agustina yang merupakan istri sah dari Palmasius Kenamar Gokok (PKG) mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara suaminya dan CF diperkirakan berlangsung sejak Juli 2025.
Agustina menyebut suaminya mendatangi Atambua, Kabupaten Belu, untuk tinggal bersama CF. Hal tersebut dinilai telah mengabaikan hubungan pernikahan yang dibina selama 24 tahun.
”Perbuatan ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal ini tidak hanya merusak rumah tangga kami, tetapi juga mencoreng integritas serta citra institusi penyelenggara pemilu,” tegas Agustina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).
Sebagai bukti pendukung, Agustina melampirkan sejumlah dokumen berupa tangkapan layar panggilan video (video call) antara terlapor dan suaminya, serta bukti foto kebersamaan keduanya di beberapa lokasi wisata dan penginapan.
Selain melapor ke DKPP RI, Agustina juga melayangkan surat tembusan kepada Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Dalam tuntutannya, ia mendesak DKPP segera memproses pengaduan dan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap CF dari jabatannya.
Tak berhenti di jalur etik, Agustina menegaskan rencananya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum formal melalui Kepolisian Daerah (Polda) NTT atas dugaan tindak pidana perzinaan.


