Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Pimpinan DPRD Belu, Jaksa Sita 63 Dokumen dan Periksa 21 Saksi

BERITA, DAERAH, HUKRIM369 Views

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis S. Oematan, S.H., menegaskan bahwa proses hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan.

ATAMBUA, MEDIATIHAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu secara resmi meluncurkan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu untuk periode 2019–2024.

​Hingga Selasa (9/6/2026), tim penyelidik pidana khusus (Pidsus) dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi. Di antara pihak-pihak yang dimintai keterangan, terdapat dua mantan Kepala Sekretariat DPRD Belu berinisial AM dan SB, sejumlah pejabat Inspektorat Belu, mantan anggota legislatif, serta dua anggota DPRD yang saat ini masih aktif menjabat.

​Kepala Kejari Belu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis S. Oematan, S.H., menegaskan bahwa proses hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan sejak tanggal 27 April 2026.

​”Benar saat ini Penyelidik Kejari Belu sedang melakukan penyelidikan. Sampai dengan hari ini, kami telah meminta keterangan dari 21 orang saksi,” ujar Cornelis dikutip dari poskupang Selasa(9/26) sore.

​Menurut Cornelis, jumlah saksi yang dipanggil ke meja pemeriksaan masih berpotensi terus bertambah seiring dengan pengembangan materi kasus di lapangan. Selain memeriksa saksi, jaksa penyidik juga bergerak cepat mengamankan aset data pendukung.

​”Dokumen yang telah diperoleh penyelidik sejauh ini sebanyak 63 dokumen. Jumlah itu sudah termasuk berkas pertanggungjawaban terkait belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024,” ungkapnya merincikan.

​Terkait kelanjutan status hukum perkara ini, pihak Kejari Belu menyatakan masih fokus merampungkan seluruh rangkaian penyelidikan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan secara kolektif sebelum menaikkan status penanganan kasus ke tingkat yang lebih tinggi.

​”Proses penyelidikan masih berlanjut. Mengenai apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, nanti hasil ekspos (gelar perkara) bersama Aspidsus Kejati NTT yang akan menentukannya,” pungkas Cornelis.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *