Tahanan Imigrasi Atambua kabur: Padma Indonesia Tuntut Kepala Kantor imigrasi Dicopot!

Atambua, Mediatihar.com – Kaburnya seorang tahanan berkewarganegaraan Bangladesh dari Kantor Imigrasi (Kanim) Atambua memicu dugaan skandal dan reaksi keras. Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak evaluasi menyeluruh dan pencopotan Kepala Kanim.

MD Alom, tahanan berkewarganegaraan Bangladesh, dilaporkan kabur dari ruang detensi Kanim Atambua pada Senin (10/11/2025) dini hari. Insiden ini dinilai Padma Indonesia sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan dan keamanan, serta berpotensi menimbulkan skandal yang mencoreng nama baik institusi.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini. Ia menyoroti potensi pelanggaran hukum dan prosedur yang terjadi.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini jelas menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan orang asing di wilayah kita, dan berpotensi menjadi skandal jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang disembunyikan,” ujar Gabriel Goa.

Lebih lanjut, Gabriel Goa menjelaskan dasar hukum yang menjadi perhatian Padma Indonesia. “Insiden ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang mengatur kewajiban petugas imigrasi dalam pengawasan orang asing,” tegasnya.

Padma Indonesia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dan SOP. “Kami juga melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Imigrasi terkait pengamanan tahanan. Ini perlu diselidiki secara transparan,” kata Gabriel Goa.

Padma Indonesia mendesak evaluasi komprehensif terhadap sistem pengawasan, prosedur detensi, dan sumber daya manusia di Kanim Atambua. Tujuannya, mengungkap akar masalah dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Organisasi ini juga menuntut pertanggungjawaban Kepala Kanim Atambua. “Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Kantor harus bertanggung jawab. Kami mendesak evaluasi dan jika terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan, harus ada tindakan tegas hingga pencopotan jabatan,” tegas Gabriel Goa.

Padma Indonesia juga meminta kepolisian segera menangkap kembali MD Alom dan mengusut tuntas kasus ini. “Proses hukum harus ditegakkan. Jika ada indikasi keterlibatan oknum Imigrasi, mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Gabriel Goa.

Pihak berwenang diharapkan bertindak cepat demi menjawab pertanyaan publik, mengungkap potensi skandal, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *