Belu,Mediatihar.com- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sisi Fatuberal resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Julianus Koli Liku ke Camat Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, atas dugaan pelanggaran berat berupa tindakan asusila.
Laporan resmi tersebut dilayangkan setelah sang Kades mengakui adanya hubungan gelap dengan seorang warga berinisial EL.
Ketua BPD Sisi Fatuberal, Paulinus Charlus Asa, menegaskan bahwa laporan bernomor BPD.SIFAT.17/XII/2025 ini merupakan implementasi fungsi pengawasan BPD. Langkah hukum dan administratif ini diambil sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepala Desa.
Dalam laporannya, BPD memaparkan tiga poin krusial:
1.Aduan Masyarakat: Adanya laporan resmi warga terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Kades Julianus.
2.Hasil Investigasi Internal: BPD telah melakukan musyawarah internal, mengumpulkan data awal, hingga memanggil saksi-saksi terkait.
3.Indikasi Kuat: Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, BPD menyimpulkan adanya indikasi kuat perbuatan asusila yang telah mencoreng martabat jabatan kades dan meresahkan warga.
Sebelum pengakuan terungkap, Julianus Koli Liku sempat membantah keras tudingan perselingkuhan tersebut. Ia berkilah bahwa pada Selasa (9/11/2025) malam, dirinya sedang berada di lokasi untuk memperbaiki pipa air yang bocor.
Julianus berdalih hanya singgah sejenak di kios milik EL untuk membeli kebutuhan sebelum akhirnya dikepung warga. Bahkan, ia sempat menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang menyebarkan video amatir kejadian tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Alibi tersebut akhirnya gugur dalam proses penyelesaian secara adat yang digelar di Polsek Weluli Lamaknen. Dalam forum tersebut, Julianus dan EL akhirnya mengakui bahwa keduanya memang terlibat hubungan gelap.
Akibat perbuatan tersebut, Julianus dijatuhi denda adat kepada istrinya, Maria Fatima Motu, dengan rincian:
Para Pilti: Rp2.500.000.
Tutup Malu: Rp7.500.000.
Sementara itu, warga berinisial EL diwajibkan mengembalikan adat belis (Pe Liti) kepada suaminya, Yohanes Antonius Tes Bau, sebesar Rp15.000.000. Total sanksi adat yang harus dibayarkan akibat skandal ini mencapai Rp25.000.000.
Menyusul pengakuan dan sanksi adat tersebut, BPD Sisi Fatuberal mendesak pihak Pemerintah Kecamatan Lamaknen Selatan dan dinas terkait di Kabupaten Belu untuk segera mengambil tindakan administratif tegas.
BPD berharap kasus ini diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai disiplin dan pemberhentian jabatan kepala desa.
