Skandal Kamar 321 Hotel Setia Terungkap! Kapolres Belu Beberkan Kronologi Lengkap Peran 3 Tersangka

BERITA, DAERAH, HUKRIM1176 Views

Kapolres Belu mengelar konfresi pers kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Hotel setia.

Belu,Mediatihar.Com – Kepolisian Resor (Polres) Belu menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat tiga tersangka. Dalam paparan tersebut, tersangka PK alias Piche Kota diduga menjadi orang kedua yang melakukan aksi persetubuhan terhadap korban setelah tersangka RS alias Rivel.

​Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat dan jajaran penyidik Unit PPA di Mapolres Belu, Selasa (24/02/2026) malam.

​Kapolres Belu menjelaskan bahwa penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026. Ketiga tersangka, yakni RS (Revival Adriano Sila), PK (Petrus Yohanes D.A. Djaga Kota), dan RM (Francisco Roy Cristian Mali), dijerat dengan pasal berlapis.

​Para tersangka dikenakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​“Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat karena korbannya adalah anak di bawah umur. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

​Kronologi Berdasarkan Hasil Penyidikan
​Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa ini bermula pada Jumat (09/01/2026) malam saat tersangka RS mengajak korban, AKT (16), untuk berkaraoke. Kejadian kemudian berlanjut di kamar 321 Hotel Setia Atambua dengan rincian sebagai berikut:

​Sabtu (10/01), Pukul 03.24 WITA: Diduga terjadi persetubuhan pertama oleh tersangka RS saat hanya ada korban dan tersangka di dalam kamar.

​Sabtu (10/01), Pukul 04.25 WITA: Tersangka PK diduga melakukan aksi serupa terhadap korban di lokasi yang sama.

​Minggu (11/01), Pukul 14.40 WITA: Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di area toilet kamar hotel tersebut.

​Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengetahui adanya foto terkait dirinya yang beredar di media sosial pada 13 Januari 2026. Merasa keberatan, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.

​Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

​Pakaian milik korban.

​Dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari Hotel Setia dan Symponi Karaoke.

​Bukti transaksi pembayaran (debit), invoice, dan dokumen registrasi tamu hotel.

​Satu akun media sosial Instagram yang berkaitan dengan penyebaran informasi kasus tersebut.

​”Semua barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tutup Kapolres Belu.